Sebelumnya, seorang warga negara asing asal Rusia berinisial KA membantah dirinya melakukan pelanggaran hukum di Indonesia.
KA yang bekerja sebagai mata-mata Polda Bali dan BNN dalam membongkar jaringan narkoba khusus bagi warga asing ini mengaku datang ke Bali secara legal.
Bahkan ia membantah tudingan dirinya akan membangun organisasi kejahatan (organize crime) di Bali.
Diketahui, keberadaan KA di Bali saat inilah membuat Polda Bali berkirim surat ke Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali.
Sedangkan KA sendiri mengaku dirinya kaget setelah membaca berita di sejumlah media massa online.
Terlebih ada tulisan nama terang di sana, namun dia tidak menanggapi berita itu karena merasa difitnah.
"Pemberitaan itu adalah fitnah keji. Saya tidak punya masalah dengan siapapun. Saya juga bukan geng atau ormas. Kalau saya diduga melakukan kejahatan mestinya polisi panggil saya untuk dimintai klarifikasi dan jangan langsung bicara ke media massa. Polisi punya kuasa untuk menangkap," ungkap KA kepada wartawan, Minggu 7 Mei 2023 sore sebagaimana diwartakan beritabali.com - jaringan suarabali.id.
KA mengaku selama ini banyak membantu BNN dan Polda Bali untuk mengungkap jaringan narkotika dari luar negeri yang melibatkan warga negara asing.
Dia menegaskan siap untuk ditangkap polisi jika terbukti bersalah.
"Satu saja masalah saya, yaitu membongkar jaringan narkoba. Jadi, tolong hentikan omong kosong ini semua. Saya sangat dirugikan dengan tuduhan seperti ini," ujarnya.