Di Polresta Denpasar, Ojol Perempuan Ini Ngaku Butuh Uang Untuk Operasi Anak

Dia sudah empat kali melakukan transaksi dan dijanjikan mendapatkan Rp50 ribu untuk setiap transaksinya.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 27 Februari 2023 | 16:34 WIB
Di Polresta Denpasar, Ojol Perempuan Ini Ngaku Butuh Uang Untuk Operasi Anak
Tersangka Pengedar Sabu berinisial AIM saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar Senin (27/2/2023) [suara.com/Putu Yonata Udawananda]

SuaraBali.id - Seorang wanita berinisial AIM (35) ditangkap karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu seberat 18,33 gram. Dia ditangkap di kawasan Jalan Sri Rama, Legian, Kuta, Bali pada Kamis (16/2/2023) lalu dan tertangkap tengah membawa dua paket sabu.

Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, polisi mengamankan 19 paket sabu dalam klip dari kamar kosnya dan dashboard sepeda motornya.

“Kemudian kita geledah, didapatkan barang bukti yang lebih banyak yaitu di Jalan Pulau Adi Denpasar Barat. Jumlah total itu didapat 21 klip sabu seberat hampir 19 gram,” ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin (27/2/2023).

Menurut pengakuannya, wanita yang juga merupakan pengguna sabu ini mengedarkan barang haram tersebut demi mendapat uang lebih untuk anaknya yang sedang sakit. Namun demikian, tidak dijelaskan penyakit yang diderita anaknya.

Baca Juga:Angin Kencang Dan Gelombang Laut Tinggi di Bali, Warga Diminta Hati-hati

“Saya juga makai (sabu), saya juga jualan. (Menjadi pengedar sabu karena) anak saya sakit butuh biaya operasi,” ujarnya di depan awak media.

Wanita yang sehari-harinya bekerja juga sebagai ojek online ini mengaku sudah menjadi kurir sabu selama satu bulan.

Selama itu, dia sudah empat kali melakukan transaksi dan dijanjikan mendapatkan Rp50 ribu untuk setiap transaksinya.

Polisi juga masih mendalami jaringan tempat AIM mendapatkan barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, kini AIM akan dikenai pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dia terancam dikurung di sel paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 8 Milyar.

Baca Juga:WN Rusia-Ukraina Ramai-ramai Datangi Bali, Yang Bekerja Ilegal Akan Ditindak

Kasus AIM merupakan salah satu dari 25 kasus narkoba dengan 32 tersangka yang ditangani Polresta Denpasar selama Bulan Februari 2023 ini.

Dari kasus tersebut juga telah diamankan barang bukti seperti ganja yang mencapai 2 kilogram dan 2000 burit pil koplo.

Dengan jumlah tersebut, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas memang menilai angka tersebut tergolong tinggi.

“Kalau kita melihat kasusnya memang masih ada. Jadi tetap dari bulan ke bulan tetap seperti itu. Memang jumlah peningkatan yang kita tangkap banyak,” imbuhnya.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak