SuaraBali.id - Kejari (Kejaksaan Negeri) Denpasar telah menyelesaikan sebanyak 219 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dari putusan pengadilan dari kurun waktu bulan September 2022 hingga Februari 2023 ini.
Penyelesaian ratusan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap ini pun ditandai dengan acara pemusnahan barang bukti tindak pidana pada Rabu (22/02/2023) di Denpasar.
Rudi Hartono, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar menyebut ada 162 perkara kasus Narkotika dan selebihnya perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan TPUL (tindak Pidana Umum Lainnya) sebanyak 35 kasus.
"Termasuk juga kasus penemuan slongsong dan amunisi sebanyak 390 proyektil. Dimana pemusnahannya diserahkan ke pihak Gegana Polda Bali," aku Rudi di halaman belakang Kejari Denpasar.
Baca Juga:Ni Luh Djelantik Juga Senggol Tengku Zanzabella Karena Bilang Hajar Milov
Pemusnahan barang bukti ini menurutnya sebagaimana diatur dalam pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan.Bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, Sabu 3279.95 gram, ekstasi 415.08 gram, ganja 9149.52 gram, tembakau sintetis sebanyak 7.02 gram. Selain itu, ada jamu sebanyak 296 botol, pil koplo sebanyak 10.893 Tablet, tembakau gorila sebanyak 16.62 Gram.
Selain itu, senjata api terdiri selongsong amunisi, proyektil sebanyak 390 Buah, senjata tajam pisau sebanyak 4 buah, Handphone sebanyak 132 buah, berbagai macam botol minuman keras.