SuaraBali.id - Pelaku pembunuhan perempuan yang merupakan Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial AS (26) pada Sabtu (31/12/2022) malam lalu sudah diamankan di Mapolresta Denpasar. Dia sudah ditahan sejak ditangkap di kawasan Sanglah pada Senin (2/1/2023) lalu.
Dari pengakuan pelaku berinisial RAPB (26), dia sejatinya berniat hanya untuk membuat korban pingsan dengan cara melilit leher korban dengan kabel.
Hal tersebut dilakukannya karena memang berniat untuk merampas barang milik korban. Namun, ternyata tindakannya menyebabkan koban meninggal dunia.
“Kemudian yang bersangkutan melilitkan itu tujuannya supaya pingsan tetapi ternyata malah meninggal. Pelaku meninggal memang dicekik dan kemudian dibenturkan kepalanya,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (6/1/2022).
Baca Juga:Angin Kencang Landa Denpasar Sebabkan Pohon Bertumbangan, Mobil Parkir Tertimpa
Dalam ceritanya, RAPB memang mendapat niat melakukan perbuatan tersebut kepada seorang PSK pada hari itu juga.
Hal itu dilakukannya karena merasa tidak punya uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Setelah kembali dari tempatnya bekerja di sebuah restoran pada tanggal kejadian, dia baru mengunduh aplikasi MiChat untuk menyewa PSK.
Dia bahkan mengaku mencari cara untuk membuat seseorang pingsan dari YouTube.
“Karena saya lelah, saya gak punya uang sama sekali, saya pulang tidur. Setelah bangun tidur saya tidak punya uang sama sekali,bingung mau ngapain. Setelah itu saya download MiChat. Setelah itu saya melihat tutorial di youtube untuk membuat pingsan orang,” tutur pelaku.
Baca Juga:Perempuan di Denpasar Tewas Saat Malam Tahun Baru Dengan Leher Terlilit Kabel
Pelaku disebut baru tiba di Bali pada 26 Desember 2022 lalu dan bekerja di sebuah restoran. Pelaku yang kini sudah menjadi tersangka itu awalnya berniat merampas dua handphone dan sejumlah uang milik korban.
Sementara itu, setelah dilakukan visum dan autopsi pada korban, dipastikan penyebab meninggalnya adalah akibat dicekik dengan kabel sepanjang 10 meter dan sempat dibenturkan oleh pelaku
“Memang dari hasil autopsi, meninggal dikarenakan jeratan kabel yang dilakukan pelaku kepada korban. Korban meninggal memang karena dicekik saja kemudian dibentukan kepalanya,” imbuh Kombespol Bambang.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dua pasal yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Tinggalkan Bayi 3 Bulan
meninggalnya AS juga meninggalkan pedih. AS adalah seorang ibu bagi seorang bayi yang baru lahir pada Bulan Oktober 2022 lalu. Kini, dengan meninggalnya AS dan status AS yang sudah bercerai membuat bayi tersebut menjadi tanpa ayah dan ibu kandungnya.
AS yang berasal dari Batam baru tiba di Bali pada Juni 2022 itu diperkirakan dalam kondisi mengandung anaknya.
“Korban (AS) mulai tinggal disini itu bulan Juni tahun 2022 dan di sini bersama bayinya, kemarin masih mengandung. Kemudian melahirkan di sini di Oktober tahun 2022,” tutur Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (6/1/2023).
Kombespol Bambang menyebut kini bayi tersebut sudah dititipkan dengan teman AS yang bertempat tinggal di kos yang sama.
“Kemudian yang bersangkutan atau bayi dari korban diasuh oleh temannya satu teman yang kenal, yaitu satu tempat kos,” imbuhnya.
Sementara itu, tersangka pelaku pembunuhan yang merupakan pria asal Blitar berinisial RAPB (26) mengaku menyesali perbuatannya telah membunuh AS. Perbuatan tersebut membuatnya masih kepikiran hingga saat ini.
Namun, RAPB menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui jika AS sudah memiliki anak. Pasalnya, saat mereka bertemu, AS tidak mengakui hal tersebut, dan RAPB baru mengetahui kebenarannya saat sudah ditahan.
“Belum tahu, baru tahu setelah saya berada di sini (ditahan). Korban (mengaku) belum punya keluarga,” ujarnya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda