Sementara itu, setelah dilakukan visum dan autopsi pada korban, dipastikan penyebab meninggalnya adalah akibat dicekik dengan kabel sepanjang 10 meter dan sempat dibenturkan oleh pelaku
“Memang dari hasil autopsi, meninggal dikarenakan jeratan kabel yang dilakukan pelaku kepada korban. Korban meninggal memang karena dicekik saja kemudian dibentukan kepalanya,” imbuh Kombespol Bambang.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dua pasal yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Tinggalkan Bayi 3 Bulan
Baca Juga:Angin Kencang Landa Denpasar Sebabkan Pohon Bertumbangan, Mobil Parkir Tertimpa
meninggalnya AS juga meninggalkan pedih. AS adalah seorang ibu bagi seorang bayi yang baru lahir pada Bulan Oktober 2022 lalu. Kini, dengan meninggalnya AS dan status AS yang sudah bercerai membuat bayi tersebut menjadi tanpa ayah dan ibu kandungnya.
AS yang berasal dari Batam baru tiba di Bali pada Juni 2022 itu diperkirakan dalam kondisi mengandung anaknya.
“Korban (AS) mulai tinggal disini itu bulan Juni tahun 2022 dan di sini bersama bayinya, kemarin masih mengandung. Kemudian melahirkan di sini di Oktober tahun 2022,” tutur Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (6/1/2023).
Kombespol Bambang menyebut kini bayi tersebut sudah dititipkan dengan teman AS yang bertempat tinggal di kos yang sama.
“Kemudian yang bersangkutan atau bayi dari korban diasuh oleh temannya satu teman yang kenal, yaitu satu tempat kos,” imbuhnya.
Baca Juga:Perempuan di Denpasar Tewas Saat Malam Tahun Baru Dengan Leher Terlilit Kabel
Sementara itu, tersangka pelaku pembunuhan yang merupakan pria asal Blitar berinisial RAPB (26) mengaku menyesali perbuatannya telah membunuh AS. Perbuatan tersebut membuatnya masih kepikiran hingga saat ini.