SuaraBali.id - Pelaku Bom Bali 2022, Umar Patek dibebaskan secara bersyarat Rabu 7 Desember 2022.
Pemilik nama asli Hisyam bin Alizein itu disebut telah menjalani program dideradikalisasi, tetapi pembebasan bersyaratnya telah memicu kemarahan khususnya di Australia, di mana 88 korban berasal.
Sekitar 202 orang dari 21 negara tewas dalam ledakan pada 12 Oktober 2002.
"Iya benar, Rabu 7 Desember kemarin pagi, yang bersangkutan sudah bebas," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, Jalu Yuswa Panjang, Kamis (8/12/2022).
Baca Juga:Isu Pembatalan Ribuan Penerbangan ke Bali Karena KUHP, Angkasa Pura : Semua Normal
Umar Patek pun kini menyandang status baru, dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya.
“Ia wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," ucapnya.
Sedangkan Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti menambahkan, Umar Patek dinyatakan sudah deradikalisasi dan dinyatakan setia pada NKRI oleh Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88).
Oleh sebab itu Umar Patek berhak mendapatkan program pembebasan bersyarat.
Sebagaimana narapidana lainnya yang didapatkan Umar Patek ini merupakan hak seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif antara lain, sudah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Baca Juga:BTB Bantah Adanya Pembatalan Wisatawan ke Bali Gara-gara KUHP
"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," katanya.