SuaraBali.id - Isu tentang terjadinya pembatakan kedatangan wisatawan mancanegara ke Bali dibantah oleh Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana.
Sebelumnya santer beredar isu adanya pembatalan ribuan penerbangan wisatawan karena isi dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan.
"BTB bantah ada pembatalan, nanti saya mau duduk sama yang bicara informasi itu. Tidak ada yang batal, penerbangan pesawat itu yang penting dan tidak ada batal, artinya tidak ada pengurangan," kata Partha, Kamis (9/12/2022).
Menurutnya pembatalan informasi terjadinya pembatalan kedatangan wisatawan mancanegara karena pasal dalam KUHP adalah sebuah kesalahpahaman.
Baca Juga:Potensi Meningkatnya Harga Jelang Natal, Tahun Baru Dan Galungan Perlu Diantisipasi
Adapun pasal KUHP baru yang kerap disinggung di masyarakat adalah pasal 411 dan pasal 412 yang berbunyi "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."
Sementara pasal 412 berbunyi, "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Dari dua ayat pasal tersebut, pengaduan hanya dapat dilakukan oleh suami atau istri yang terikat perkawinan atau orang tua atau anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
"Itu salah pengertian dan terus di booster, dan kita punya kompetitor ya biasa itu. Ini kan kita sukses kita karena G20, ya negara lain ada yang tidak suka biasa lah," ujar Partha. (ANTARA)
Baca Juga:Wisman Batal ke Labuan Bajo Setelah KUHP Disahkan, Astindo : Ini Memang Bencana