BTB Bantah Adanya Pembatalan Wisatawan ke Bali Gara-gara KUHP

Pembatalan kedatangan wisatawan mancanegara karena pasal dalam KUHP adalah sebuah kesalahpahaman.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 09 Desember 2022 | 08:00 WIB
BTB Bantah Adanya Pembatalan Wisatawan ke Bali Gara-gara KUHP
Wisata di Tanah Lot, Bali (Suara.com/Firsta)

SuaraBali.id - Isu tentang terjadinya pembatakan kedatangan wisatawan mancanegara ke Bali dibantah oleh Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana.

Sebelumnya santer beredar isu adanya pembatalan ribuan penerbangan wisatawan karena isi dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan.

"BTB bantah ada pembatalan, nanti saya mau duduk sama yang bicara informasi itu. Tidak ada yang batal,  penerbangan pesawat itu yang penting dan tidak ada batal, artinya tidak ada pengurangan," kata Partha, Kamis (9/12/2022).

Menurutnya pembatalan informasi terjadinya pembatalan kedatangan wisatawan mancanegara karena pasal dalam KUHP adalah sebuah kesalahpahaman.

Baca Juga:Potensi Meningkatnya Harga Jelang Natal, Tahun Baru Dan Galungan Perlu Diantisipasi

Adapun pasal KUHP baru yang kerap disinggung di masyarakat adalah pasal 411 dan pasal 412 yang berbunyi  "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."

Sementara pasal 412 berbunyi, "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Dari dua ayat pasal tersebut, pengaduan hanya dapat dilakukan oleh suami atau istri yang terikat perkawinan atau orang tua atau anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

"Itu salah pengertian dan terus di booster, dan kita punya kompetitor ya biasa itu. Ini kan kita sukses kita karena G20, ya negara lain ada yang tidak suka biasa lah," ujar Partha. (ANTARA)

Baca Juga:Wisman Batal ke Labuan Bajo Setelah KUHP Disahkan, Astindo : Ini Memang Bencana

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini