SuaraBali.id - Kawasan Pariwisata Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT terdampak adanya pengesahahan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh DPR RI pada Selasa (6/12/2022).
Aturan ini berimbas pada pembatalan rencana liburan wisatawan asing ke Labuan Bajo.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Manggarai Barat, Ignasius Suradin, Kamis (8/12/2022).
"Ada pembatalan Wisman ke Labuan Bajo," ungkapnya.
Baca Juga:Australia Khawatirkan Pasal KUHP Soal Seks di Luar Nikah
Wisman tersebut mengatakan khawatir setelah adanya pengesahan KUHP yang baru terutama soal pasal seks sebelum menikah.
Pasal dalam KUHP baru yang dikahwatirkan adalah aturan hukum pidana bagi mereka yang dilaporkan berhubungan seks atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan.
Aturan ini bisa menyebabkan wisatawan asing tidak bisa berbagi kamar hotel dengan pasangannya.
Wisman yang datang ke Indonesia bersama kekasihnya rentan menjadi korban akibat aturan baru ini.
Menurut Ignasius, aturan baru di KUHP ini menjadi bencana bagi industri pariwisata.
Baca Juga:Media Australia Ramai Beritakan KUHP di Indonesia Dengan Julukan Bali Bonk Bank
"Ini memang bencana. Saya sudah dikontak oleh beberapa calon wisatawan yang berencana liburan ke Indonesia. Mereka khawatir dengan KUHP baru itu," ujarnya.
Ia pun membenarkan ada pembatalan dan juga mendapat pertanyaan soal KUHP yang baru disahkan ini.
Undang-undang yang baru disahkan ini, menurutnya akan berpengaruh kepada industry parwisata yang ditargetkan semakin meningkat.
"Sangat bertolak belakang dengan semangat pariwisata," tegasnya.
Ia heran mengapa negara mencampuri urusan privat seseorang dan hal ini juga dinilainya bisa berdampak buruk pada sektor pariwisata.
"Mengapa negara harus terlibat dalam urusan privat orang per orang," katanya.
Tak hanya di Labuan Bajo, di Bali kekhawatiran ini juga meningkat.
Terlebih Australia yang menjadi pangsa pasar wisatawan mancanegara menjadikan isu ini sebagai sorotan.