Wisman Batal ke Labuan Bajo Setelah KUHP Disahkan, Astindo : Ini Memang Bencana

Aturan ini berimbas pada pembatalan rencana liburan wisatawan asing ke Labuan Bajo.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 08 Desember 2022 | 13:56 WIB
Wisman Batal ke Labuan Bajo Setelah KUHP Disahkan, Astindo : Ini Memang Bencana
Foto udara Kota Labuan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Sabtu (23/7/2022).[ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj]

SuaraBali.id - Kawasan Pariwisata Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT terdampak adanya pengesahahan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh DPR RI pada Selasa (6/12/2022).

Aturan ini berimbas pada pembatalan rencana liburan wisatawan asing ke Labuan Bajo.

Hal ini dikatakan oleh Ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Manggarai Barat, Ignasius Suradin, Kamis (8/12/2022).

"Ada pembatalan Wisman ke Labuan Bajo," ungkapnya.

Baca Juga:Australia Khawatirkan Pasal KUHP Soal Seks di Luar Nikah

Wisman tersebut mengatakan khawatir setelah adanya pengesahan KUHP yang baru terutama soal pasal seks sebelum menikah.

Pasal dalam KUHP baru yang dikahwatirkan adalah aturan hukum pidana bagi mereka yang dilaporkan berhubungan seks atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan.

Aturan ini bisa menyebabkan wisatawan asing tidak bisa berbagi kamar hotel dengan pasangannya.

Wisman yang datang ke Indonesia bersama kekasihnya rentan menjadi korban akibat aturan baru ini.

Menurut Ignasius, aturan baru di KUHP ini menjadi bencana bagi industri pariwisata.

Baca Juga:Media Australia Ramai Beritakan KUHP di Indonesia Dengan Julukan Bali Bonk Bank

"Ini memang bencana. Saya sudah dikontak oleh beberapa calon wisatawan yang berencana liburan ke Indonesia. Mereka khawatir dengan KUHP baru itu," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak