Media Australia Ramai Beritakan KUHP di Indonesia Dengan Julukan Bali Bonk Bank

Di Australia, isu ini pun ramai diberitakan di mana beberapa surat kabar.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 08 Desember 2022 | 10:12 WIB
Media Australia Ramai Beritakan KUHP di Indonesia Dengan Julukan Bali Bonk Bank
Pantai Mesari Seminyak. (Dok. PegiPegi)

SuaraBali.id - Setelah puluhan tahun dibahas, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) resmi disahkan menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP pada Selasa 6 Desember 2022.

Akan tetapi banyak kalangan mengkritisi bahkan menolak pengesahan KUHP oleh DPR RI. Penolakan datang dari kelompok masyarakat sipil, buruh dan mahasiswa.

KUHP juga dikritisi dunia internasional. Sebagian negara asing bahkan memperingatkan warganya yang hendak berkunjung atau berwisata ke Indonesia.

Salah satu yang menjadi kekhawatiran adalah adanya pasal di KUHP yang melarang hubungan seks di luar nikah dan terancam pidana.

Baca Juga:Pesan Misterius di Motor Pelaku Bom Polsek Astana Anyar, Protes KUHP?

Para kritikus menyebut bahwa undang-undang tersebut adalah bencana bagi hak asasi manusia, dan juga melarang pasangan yang belum menikah untuk hidup bersama dan membatasi kebebasan politik dan agama.

Dilansir dari BBC, Rabu (7/12 2022), diperkirakan akan ada protes di Jakarta minggu ini terkait kebijakan UU baru tersebut, dan akan digugat di pengadilan.

Hukum pidana yang baru disahkan ini akan berlaku dalam tiga tahun dan berlaku untuk orang Indonesia dan orang asing yang tinggal di negara itu.

Di Australia, isu ini pun ramai diberitakan di mana beberapa surat kabar menjulukinya sebagai "Bali bonk bank".

Ini dikhawatirkan akan mengganggu industri pariwisata khususnya Bali yang perekonomiannya sangat bergantung dari Industri ini.

Baca Juga:Awalnya Minum di Canggu, Bule Australia Berakhir Diperkosa

Dimana Australia adalah salah satu sumber wisata nomor satu Indonesia sebelum pandemi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak