SuaraBali.id - Setelah puluhan tahun dibahas, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) resmi disahkan menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP pada Selasa 6 Desember 2022.
Akan tetapi banyak kalangan mengkritisi bahkan menolak pengesahan KUHP oleh DPR RI. Penolakan datang dari kelompok masyarakat sipil, buruh dan mahasiswa.
KUHP juga dikritisi dunia internasional. Sebagian negara asing bahkan memperingatkan warganya yang hendak berkunjung atau berwisata ke Indonesia.
Salah satu yang menjadi kekhawatiran adalah adanya pasal di KUHP yang melarang hubungan seks di luar nikah dan terancam pidana.
Baca Juga:Pesan Misterius di Motor Pelaku Bom Polsek Astana Anyar, Protes KUHP?
Para kritikus menyebut bahwa undang-undang tersebut adalah bencana bagi hak asasi manusia, dan juga melarang pasangan yang belum menikah untuk hidup bersama dan membatasi kebebasan politik dan agama.
Dilansir dari BBC, Rabu (7/12 2022), diperkirakan akan ada protes di Jakarta minggu ini terkait kebijakan UU baru tersebut, dan akan digugat di pengadilan.
Hukum pidana yang baru disahkan ini akan berlaku dalam tiga tahun dan berlaku untuk orang Indonesia dan orang asing yang tinggal di negara itu.
Di Australia, isu ini pun ramai diberitakan di mana beberapa surat kabar menjulukinya sebagai "Bali bonk bank".
Ini dikhawatirkan akan mengganggu industri pariwisata khususnya Bali yang perekonomiannya sangat bergantung dari Industri ini.
Baca Juga:Awalnya Minum di Canggu, Bule Australia Berakhir Diperkosa
Dimana Australia adalah salah satu sumber wisata nomor satu Indonesia sebelum pandemi.
Bali tiap dikunjungi ribuan wisatawan mancanegara setiap bulan untuk menikmati cuaca hangatnya, menikmati bir Bintang yang murah, dan pesta pantai sepanjang malam.
Sedangkan remaja Australia atau dijuluki Schoolish terbang ke Bali setiap tahun untuk merayakan kelulusan SMA.
Jadi Negara yang Bahaya Dikunjungi?
Indonesia adalah salah satu negara di Asia yangmenjadi magnet wisatawan asing.
Di Indonesia, Bali menjadi destinasi wisata paling populer bagi orang asing menghabiskan masa liburannya.
Akan tetapi situs perbandingan asuransi The Swiftest, melansir 12 dari 25 negara berbahaya yang paling mematikan berada di kawasan Asia.
Menurut The Swiftest, meskipun ada banyak panduan dan daftar tujuan perjalanan yang harus dikunjungi, negara-negara Asia memiliki indeks keamanan yang buruk.
Ada tujuh faktor yang meningkat yaitu tingkat pembunuhan, tingkat kematian akibat kecelakaan lalu lintas, tingkat kematian keracunan, tingkat kematian kondisi tidak sehat, tahun hidup yang hilang karena penyakit menular, tahun hidup yang hilang karena cedera dan risiko bencana alam.
Indonesia termasuk dalam peringkat ke-10 dari 50 negara berbahaya yang masuk kategori mematikan di seluruh dunia.
Urutan pertama adalah Afrika Selatan, lalu India, Republik Domika, Mexico, Brasil, Kamboja, Filipina, Arab Saudi dan Vietnam.
Sedangkan negara Asia lain yang dinilai mematikan adalah Cina, Thailand, Iran, Uzbekistan, Kirgistan, Malaysia, dan Uni Emirat Arab.
Sedangkan negara seperti Korea Selatan, Jepang, Israel dan Singapura berada di urutan 25 terbawah.
India memiliki persentase kematian tertinggi akibat kondisi kebersihan yang buruk (18,6 per 100.000 orang).
Kesenjangan kekayaan yang ekstrem di negara itu juga terdaftar sebagai faktor penyebab, dengan perkiraan lebih dari 1,3 miliar orang hidup dalam kemiskinan dan kondisi hidup yang buruk.
Sedangkan negara teraman dimiliki Singapura, dengan tingkat pembunuhan dan kematian di jalan yang rendah serta risiko bencana alam yang rendah.
The Swiftest mengaitkan keamanan Singapura dengan hukuman tinggi untuk kejahatan di negara itu dan pengawasan polisi yang ekstensif.
Negara dengan tingkat pembunuhan tertinggi adalah Filipina dan India yang masuk dalam 10 besar.
Enam negara Asia tercatat memiliki persentase kematian tertinggi akibat kondisi kebersihan yang buruk, adalah India, Indonesia, Kamboja, Filipina, Thailand, dan Korea Selatan.