Puspanegara : KUHP Dimanfaatkan Jadi Black Campaign Oleh Pesaing Bali

Menurutnya juga tidak ada yang aneh dari RKUHP ini.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 08 Desember 2022 | 17:00 WIB
Puspanegara : KUHP Dimanfaatkan Jadi Black Campaign Oleh Pesaing Bali
Wisatawan di pantai Kuta, Badung, Bali, Sabtu (1/1/2022). [Foto ; Suara.com/Imam Rosidin)

Disebutnya bahwa pihak hotel atau akomodasi lainnya tidak akan menanyakan akta otentik atau minta wisatawan menunjukkan akta pernikahan saat reservasi hotel.

"Karena hal itu adalah ranah pribadi dan bukan etikanya pariwisata. Terkait ancaman pidana atas kondisi mengajak pasangan yang tidak sah atau lainya bukanlah persoalan karena aturan pasal 415 dan 416 ini hanya bisa diterapkan jika ada delik aduan. Spesifik dari laporan suami/istri yang sah atau orang tua bagi yang belum menikah. Menurut saya tidak ada yang perlu dirisaukan kecuali cara menafsirkan pasal tersebut secara liar," jelasnya.

Akan tetapi ditekankannya Bali sebagai destinasi internasional akan tetap mengedepankan norma budaya lokal yang bisa memproteksi masyarakat dari berbagai ancaman pengaruh pelunturan budaya.  

Menurutnya soal ancaman pidana seks pranikah adalah cara media asing menjatuhkan Bali dan menahan warganya supaya memaksimalkan pariwisata di negerinya sendiri.

Baca Juga:Wisman Batal ke Labuan Bajo Setelah KUHP Disahkan, Astindo : Ini Memang Bencana

"Jadi berita itu hanya Black campign dan Bombastis tendensius," sebutnya. 

Ia menyebut Bali akan memberi pelayanan normal seperti biasa tanpa pengaruh multi tafsir RKUHP tersebut.

"Dan jika dirasa perlu kita para pelaku pariwisata akan segera melakukan Yudicial Review ke Mahkamah Konstitusi atas RKUHP ini," kata dia. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak