Ustaz Mizan Qudsiah Divonis 6 Bulan Dalam Kasus Ujaran Kebencian Makam Keramat

Dalam penggalan video tersebut, pelapor menduga Ustaz Mizan telah mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 06 Desember 2022 | 19:30 WIB
Ustaz Mizan Qudsiah Divonis 6 Bulan Dalam Kasus Ujaran Kebencian Makam Keramat
Foto Dokumentasi-Terdakwa Ustaz Mizan Qudsiah (kedua kanan) berjalan menuju kursi pesakitan di hadapan majelis hakim dalam sidang kasus dugaan ujaran kebencian terhadap makam keramat di Pulau Lombok, di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (2/9/2022). (ANTARA/Elsa)

SuaraBali.id - Ustaz Mizan Qudsiah yang menjadi terdakwa dalam perkara ujaran kebencian terhadap makam keramat di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat akhirnya mendapat vonis hukuman selama 6 bulan penjara.

Dalam sidang putusan Mizan Qudsiah di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (6/12/2022), hakim menjatuhkan hukuman demikian sesuai aturan pidana dalam dakwaan lebih subsider jaksa penuntut umum.

"Dengan ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan lebih subsider jaksa penuntut umum," kata Hakim Ketua Sri Sulastri.

Pidana tersebut dikarenakan perbuatan Ustaz Mizan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.

Baca Juga:NTB Kirimkan Sate Rembiga Hingga Ayam Taliwang Untuk Korban Gempa Cianjur

Sedangkan, dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Video hasil unduh dari kanal YouTube Surabaya Mengaji berdurasi 1 jam 17 menit 15 detik berisi ceramah terdakwa Ustaz Mizan juga dijadikan sebagai barang bukti perkara dalam putusan hari ini.

Namun putusan hakim tidak menguraikan tentang penetapan status penahanan dari Ustaz Mizan yang kini masih menjalani status sebagai tahanan kota.

Putusan hakim dalam perkara ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara kepada Ustaz Mizan.

Namun, putusan ini sebanding dengan tuntutan jaksa yang menyatakan perbuatan terdakwa terbukti dalam dakwaan lebih subsider Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga:Cerita Guru di Lombok Barat, MCK Tak Ada Terpaksa Ikut Buang Air di Semak-semak

Kasus Ustaz Mizan ini masuk ke meja persidangan berawal dari adanya laporan kelompok masyarakat perihal dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Laporan yang masuk ke Polda NTB tersebut berkaitan dengan cuplikan 19 detik video ceramah Ustaz Mizan dari durasi lengkap 1 jam 17 menit 15 detik.

Dalam penggalan video tersebut, pelapor menduga Ustaz Mizan telah mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok. (ANTARA)

Berita Terkait

Edukasi pengendara wanita tentang cara mengendarai sepeda motor yang aman

ntb | 17:34 WIB

Informasi yang didapatkan kawanan copet tersebut beraksi dengan modus menjadi pengantar Jemaah.

bali | 16:19 WIB

Sampai sekarang belum diketahui motif pelaku yang menyasar anak-anak.

bestie | 15:21 WIB

Karena selama beroperasi, belum diketahui motif pelaku yang menyasar anak-anak.

bali | 15:08 WIB

Dibanding hari pertama ada waktu sekitar 9 menih untuk membuat tiket ludes terjual.

ntb | 13:17 WIB

News

Terkini

Karena selama beroperasi, belum diketahui motif pelaku yang menyasar anak-anak.

News | 15:08 WIB

Tiga mantan anggota polisi tersebut berinisial IB, IGK, dan LS yang berdomisili di Kota Mataram.

News | 19:22 WIB

Tim dokter psikiater RSUP Prof. Ngoerah menetapkan CAP mengalami gangguan jiwa

News | 14:28 WIB

Karena tempat tinggalnya hanya tersisa satu ruangan akibat hantaman ombak.

News | 14:17 WIB

Adapun kecepatan angin di perairan tersebut mencapai 10 hingga 20 knot atau hingga 37 kilometer per jam, bergerak dari arah timur-tenggara.

News | 16:41 WIB

ZAM yang saat itu baru bekerja selama tiga minggu di spa tersebut mendapat bagian untuk melayani korban.

News | 15:54 WIB

Alhasil, Stephane membayarkan total uang sejumlah Rp1 miliar pada Bulan Februari 2023 lalu.

News | 13:00 WIB

Dalam aksi penjarahan itu, para pelaku menyekap satpam, merusak pintu dan menggasak barang di dalam kafe eskrim tersebut.

News | 15:55 WIB

Ada kisah haru yang diceritakan Juhwariyah ketika ditemui saat pelepasan jamaah calon haji Bali di Denpasar

News | 15:42 WIB

Ia pun bercerita bahwa mulanya, ayah dan ibunya mendaftar haji tahun 2012 dimana saat itu ia baru menginjak usia 8 tahun.

News | 15:36 WIB

Laporan yang diterima ini berasal dari kampus swasta lain di Kota Mataram.

News | 15:39 WIB

Saat ini warga Desa Fenun sangat waspada, dan jika menemukan adanya anjing liar maka akan langsung dikejar untuk dibunuh.

News | 15:28 WIB

Jika keluar rumah di malam hari, mereka selalu membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga jika mendadak diserang anjing.

News | 15:18 WIB

Rencanannya pesawat dengan rute Dubai-Denpasar-Dubai itu akan mengangkut penumpang perdananya sebanyak 600 orang menuju Bali.

News | 08:10 WIB

Dalam 12 poin kewajiban bagi wisman, Koster menegaskan beberapa aspek saat wisatawan berwisata.

News | 16:16 WIB
Tampilkan lebih banyak