WALHI Bali: RKUHP Bisa Menjerat Banyak Warga ke Penjara

Banyaknya permasalahan terhadap pasal-pasal di draft RKUHP tersebut yang bersifat karet

Muhammad Yunus
Selasa, 06 Desember 2022 | 15:15 WIB
WALHI Bali: RKUHP Bisa Menjerat Banyak Warga ke Penjara
Aktivis Bali menolak pembahasan dan pengesahan Draft (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) RKUHP oleh DPR RI, Selasa 6 Desember 2022 [SuaraBali.id/Istimewa]

SuaraBali.id - Organisasi Gerakan Mahasiswa FRONTIER (Front Demokrasi Perjuangan Rakyat) Bali bersama KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan) dan WALHI Bali melakukan aksi unjuk rasa di Jalan Raya Puputan, Denpasar, Selasa (6/12/2022).

Unjuk rasa ini dilakukan, merespon adanya pembahasan dan pengesahan Draft (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) RKUHP oleh DPR RI pada hari ini.

I Made Juli Untung Pratama, dari Divisi Advokasi KEKAL Bali yang hadir pada aksi kali ini juga turut mengkritisi adanya pasal-pasal bermasalah. Terutama yang mengatur terkait Tindak Pidana Lingkungan Hidup.

Pasal-Pasal Tindak Pidana Lingkungan Hidup yang tercantun draft RKUHP dianggap sangat berpihak terhadap penjahat lingkungan. Serta mengecilkan sanksi pidana bagi penjahat Lingkungan.

Baca Juga:Aktivis Bali: RKUHP Berpihak ke Penjahat Lingkungan

"Pasal Tindak Pidana Lingkungan Hidup pada RKUHP bermasalah," pekik Untung Pratama dalam orasi, Selasa 6 Desember 2022.

Sedangkan Made Krisna Dinata, Direktur WALHI Bali yang turut hadir dalam aksi tersebut melihat banyaknya permasalahan terhadap pasal-pasal di draft RKUHP tersebut yang bersifat karet.

Mengancam hak-hak fundamental rakyat. Utamanya dalam beraspirasi dan mengemukakan pendapat, terlebih lagi tumpulnya sanksi bagi penjahat lingkungan dalam draf RKUHP.

"Banyaknya Pasal-Pasal karet yang masih terakomodir tersebut berpotensi menjerat siapa saja ke penjara akibat melakukan kritik yang ditafsir dianggap menghina," ujarnya.

Selanjutnya, Anak Agung Gede Surya Sentana Sekjend FRONTIER Bali menjelaskan jika sejarah Demokrasi di Indonesia telah menunjukan bahwa pasal penghinaan presiden dan pasal penghinaan terhadap pemerintahdan lembaga negara sebelumnya telah dihapus lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No : 013-022/PUU-IV/2006 dan putusan MK No : 6/PUU-V/2007.

Baca Juga:Jelang Nataru, PPKM Level 1 Kembali Diperpanjang Hingga 9 Januari

Dengan alasan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan maupun tulisan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini