SuaraBali.id - Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar direkomendasikan untuk naik 8% atau sebesar Rp224.234 menjadi Rp3.027.160 pada tahun 2023.
Hal itu diputuskan pada Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Denpasar pada Senin (28/11/2022) kemarin.
Angka tersebut diperoleh dengan memperhatikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) no. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023. Dengan menimbang permenaker tersebut, angka kenaikan UMK juga dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi wilayah dan angka inflasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (DTKSK) Kota Denpasar atas seizin Kepala DTKSK Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta.
Baca Juga:1 Kg Sabu Dan 2 Ribu Butir Ekstasi Nyaris Beredar Saat Tahun Baru di Bali
“Menurut permenaker no 18 tahun 2022 kan ada formulanya. Untuk menilai kenaikan upah minimum tahun 2023 kan itu di Permenakernya itu antara 1-10 persen,” ujar Sarjana saat ditemui pada Selasa (29/11/2022).
Perlu diketahui jika angka kenaikan tersebut masih bersifat rekomendasi. Nantinya, walikota akan merekomendasikan angka tersebut kepada Gubernur Bali untuk rencananya ditetapkan pada tanggal 7 Desember nanti.
“Iya, nanti dari SK Gubernur. Kalau kita di walikota (masih) rekomendasi. Cuma untuk penetapannya terakhir di gubernur,” tutur Sarjana.
Dalam rapat pleno tersebut diikuti oleh SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), Akademisi, dan perwakilan pemerintahan.
Namun, perwakilan Apindo disebut tidak menandatangani persetujuan rekomendasi UMK tersebut.
Baca Juga:Banyak Pengendara di Denpasar Terjaring Operasi Zebra Agung 2022 Karena Tak Pakai Helm
Menurut Sarjana, penolakan tersebut diakibatkan oleh instruksi dari Apindo pusat agar dasar kenaikan upah minimum tahun 2023 mengikuti Peraturan Pemerintah no. 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
- 1
- 2