"Klaim sepihak dari masyarakat yang muncul baru-baru ini, merupakan klaim atas lahan yg telah terdapat HPL ITDC", keluhnya.
Kata dia, klaim merupakan hak masyarakat. Namun klaim tersebut harus dibuktikan di pengadilan karena pengadilan adalah forum yang tepat secara hukum utk penyelesaian klaim dari masyarakat.
"Proses pengadilan juga merupakan kesempatan yang tepat untuk masing-masing pihak untuk membuktikan klaimnya dan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan yang dimilikinya,” pungkasnya.
Kontributor: Toni Hermawan
Baca Juga:Wilayah NTB Diperkirakan Diguyur Hujan Lebat Selama 3 Hari ke Depan