SuaraBali.id - Direktorat Lalu lintas Polda Bali dan Korlantas Polri memasang kamera ini dengan tujuan untuk mengawasi setiap kendaraan yang melintas.
Apabila terjadi pelanggaran, maka sistem kamera ETLE siap merekam dan langsung menilang.
Adapun 8 titik ETLE tersebut yakni Simpang Teuku Umar - Imambonjol (traffic light Buangan). Di Jalan Bypass Ngurah Rai - Pulau Serangan, Sanur (Depan SPBU SIMP Serangan). Di Jalan Baypass Ngurah Rai (sebelum Krisna Oleh-oleh Bali). Airport Ngurah Rai Tuban (Depan Base Ops). Kawasan Airport Ngurah Rai - Jalan Raya Tuban, Kuta (SIMP Tuban).
Kemudian, Jalan Bay Pass Ngurah Rai - Jalan Kampus Unud (SIMP Kampus). Di Jalan Bay Pass Ngurah Rai, Benoa, Kuta Selatan, (Barat SPBU Pertamina 54.803.27). Terakhir di Jalan Bay Pass Ngurah Rai, Benoa, Kutsel (Timur SPBU Pertamina 54.803.27).
Kabid Humas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan soal kamera ETLE di Denpasar ini.
Menurutnya 8 kamera ETLE ini tidak hanya mendukung program tilang tapi juga perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.
"Jadi, Bali menjadi salah satu perhatian, dan Korlantas Polri melakukan pemasangan ETLE di 8 titik," terangnya ke awak media, pada Selasa 8 November 2022.
Diterangkan Kombes Satake, kamera ETLE yang terpasang dilengkapi kamera face recognition yang bisa mendeteksi wajah dan kamera plate connection untuk melacak identitas pemilik mobil.
"Semua akan terekam oleh kamera ETLE," bebernya.
Masyarakat harus tertib di wilayah yang dipasang ETLE. Seperti tidak boleh menggunakan HP saat berkendara baik menerima atau menelepon dan juga jangan menerobos lampu merah.
"Bagi yang mengendarai roda 4 gunakan sabuk pengaman. Dan jangan main hp sambil mengemudi karena akan terekam di CCTV," ungkapnya.
Selain itu masyarakat pengguna jalan wajib mengikuti rambu-rambu lalu lintas yang benar dan tidak boleh memutar arah tidak pada tempatnya.
"Ketika ada salah satu yang dilanggar dan terekam CCTV maka selang waktu 3 atau 5 hari akan datang surat pemberitahuan dari Polda Bali ke alamat yang tercantum di surat kendaraan, si pelanggar membayar sanksi ke Bank," ujar perwira melati tiga di pundak ini.
Sementara bila dalam waktu yang ditentukan di surat tersebut tidak ada konfirmasi, maka secara langsung kendaraan atau motor akan diblokir. Lalu ketika saat bayar pajak, harus didahului dengan buka blokir terlebih dahulu.
"Wajib bayar denda juga. Pembayaran tidak bisa tawar menawar, wajib harus bayar ketika mau perpanjangan pajak," tandasnya.