"Kami minta Nurul Hasanah dipulangkan", pintanya.
Sementara itu Ketua Himpunan Buruh Migran Indonesi (HIBMI) NTB Moh Sirojudin mengatakan sudah melaporkan ke semua istansi pemerintah dan penegak hukum. Sebah hal ini dinilai sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
"Sudah jelas adalah tindakan TPPO", tegasnya.
Ia meminta pemerintah dan instansi terkait untuk bergerak cepat guna menindaklanjuti dan memanggil sponsor atau tekong yang memberangkatkan. Sebab diduga korban di pindahkan kesana kemari. Informasinya, sempat berada di Abu Dhabi kemudian ke Turki dan di kembalikan ke Abu Dhabi, ditempati diduga mendapatkan penyiksaan.
"Harapan saya pemerintah NTB mengambil sikap tegas ke pihak sponsor karena pihak sponsor tidak bertanggungjawab sama sekali,” harapnya.
Kontributor : Tony Hermawan