SuaraBali.id - Mamat Alkatiri dilaporkan Anggota DPR RI Hillary Brigitta Lasut ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik karena Hillary tak terima pernyataan Mamat dalam aksi stand up.
Atas hal itu akhirnya Mamat Alkatiri minta maaf Hillary Brigitta Lasut atas materi stand up-nya. Ia mengaku sama sekali tidak berniat menyerang Hillary Brigitta Lasut.
Mamat Alkatiri membagikan permintaan maaf tersebut lewat akun Instagram pribadinya pada Sabtu (8/10/2022). Ia menegaskan tak ada niat untuk menyerang Hillary Lasut secara personal.
"Saya ingin memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada atas kata-kata saya yang membuatnya tersinggung pada sebuah acara diskusi. Di mana saya menjadi seorang penampil pada saat itu. Tapi, tidak ada sedikit pun niat dan maksud dari saya untuk menyerang kak Hillary secara personal," tutur Mamat Alkatiri dalam unggahan Instagram-nya, Sabtu (8/10/2022).
Ia juga menjelaskan bahwa penampilannya kala itu bukanlah roasting, melainkan riffing yang juga salah satu teknik stand up comedy.
Menurut dia, riffing adalah teknik stand up dengan mengambil materi dari sekitaran atau hal yang terjadi saat itu dan biasanya spontan.
"Saya diminta panitia untuk melakukan stand up sesuai dengan diskusinya atau tema diskusi tersebut," katanya.
Tetapi, Mamat Alkatiri juga mengakui bahwa cacian yang dilontarkan spontan dan bentuk luapan emosinya terhadap pernyataan terakhir Hillary Lasut. Meski begitu, ia menegaskan caciannya bukan ditujukan secara personal.
"Soal cacian saya itu hal yang spontan dan itu luapan emosi yang jujur dari diri saya karena mendengar clossing statement kak Hillary. Karena saya sering mendengar dari politis lain dan itu jujur tidak ada maksud menyerang pribadi kak Hillary," ujarnya.
Namun, Mamat Alkatiri tetap meminta maaf bila kata-kata yang disampaikannya membuat tersinggung. Ia mengaku kata-kata yang disampaikan juga hasil pemikirannya sebagai seorang rakyat.
Menurut Mamat, hasil pemikiran atau kritikan yang disampaikannya adalah hal yang masih dalam koridor sebagai rakyat untuk wakil rakyat, kecuali memberikan serangan secara fisik.