Tragedi Kanjuruhan : Tak Ada Dokumen Keselamatan Hingga Perintah Tinggalkan Gerbang

Enam orang tersangka, terdiri atas tiga warga sipil dan tiga anggota kepolisian telah ditetapkan sebagai tersangka.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 07:14 WIB
Tragedi Kanjuruhan : Tak Ada Dokumen Keselamatan Hingga Perintah Tinggalkan Gerbang
Sejumlah sepatu menjadi saksi bisu di salah satu Gate Stasiun Kanjuruhan, Kepanjen, Malang ditaburi bunga oleh warga yang berdoa pada Selasa (4/10/2022). [Suara.com/DImas Angga Perkasa]

SuaraBali.id - Enam orang tersangka, terdiri atas tiga warga sipil dan tiga anggota kepolisian telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan dengan pasal berbeda.

Insiden maut yang terjadi seusai pertandingan Derbi Jawa Timur antara Arema FC dengan Persebaya Surabaya tersebut telah menewaskan 131 orang.

Hal ini diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Jumat (6/10/2022). Ia menyebutkan bahwa tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Tersangka adalah Direktur PT LIB AHL, Ketua Panitia penyelenggara pertandingan AH, dan security officer SS,” kata Dedi.

Sedangkan tiga tersangka dari unsur kepolisian lainyya disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS.

“Adapun ketiganya dikenakan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP,” jelas Dedi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan peran tiap-tiap tersangka.

Yang pertama yaitu AHL merupakan orang yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

AH, yang merupakan pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, tapi ia ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.

Sedangkan SS selaku security officer, tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak