Tragedi Kanjuruhan : Tak Ada Dokumen Keselamatan Hingga Perintah Tinggalkan Gerbang

Enam orang tersangka, terdiri atas tiga warga sipil dan tiga anggota kepolisian telah ditetapkan sebagai tersangka.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 07:14 WIB
Tragedi Kanjuruhan : Tak Ada Dokumen Keselamatan Hingga Perintah Tinggalkan Gerbang
Sejumlah sepatu menjadi saksi bisu di salah satu Gate Stasiun Kanjuruhan, Kepanjen, Malang ditaburi bunga oleh warga yang berdoa pada Selasa (4/10/2022). [Suara.com/DImas Angga Perkasa]

Adapun inisial keenam tersangka merujuk kepada keterangan, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris,Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, dan Security Steward Suko Sutrisno. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini