"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," ujar AKP Nurma Dewi.
Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas kasus dugaan KDRT ini.
"Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," katanya.
Akan tetapi sampai saat ini baik Lesti Kejora dan Rizky Billar belum ada yang bisa dimintai keterangannya.
Baca Juga:Diduga Karena Perselingkuhan, Lesti Kejora Disebut Dibanting Hingga Dicekik