SuaraBali.id - Pedangdut Lesti Kejora melaporkan pesinetron Rizky Billar yang merupakan suaminya sendiri ke Polres Jakarta Selatan.
Pelaporan ini diduga karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diawali adanya dugaan perselingkuhan di dalam rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar yang baru seumur jagung itu.
Berdasarkan kronologi pelaporan yang tertulis di Polres Jakarta Selatan, Lesti Kejora mengetahui adanya isu perselingkuhan yang dilakukan suaminya.
Lesti Kejora pun disebut meminta untuk dipulangkan kepada orangtuanya. Tapi Rizky Billar justru emosi, sebagaimana tertulis dalam kronologi tertulis di Polres Jakarta Selatan.
"Terlapor emosi dan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban," tulis keterangan polisi.
"Korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang. Kemudian pada jam 10.00 WIB, terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali,” tulis laporan tersebut.
Selain itu polisi mengantongi barang bukti. Nantinya, bukti untuk laporan KDRT berupa hasil visum yang masih akan diproses.
"Ya visum, pasti kita akan melakukan visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum," tutur AKP Nurma Dewi.
Setelah bukti-bukti terkumpul, nantinya saksi-saksi dalam waktu dekat segera diperiksa.
"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," ujar AKP Nurma Dewi.
Atas laporan tersebut, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," katanya.
Namun demikian sampai saat ini pihak Lesti Kejora dan Rizky Billar belum ada yang bisa dimintai keterangannya mengenai hal ini.