Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bali: Babi Keluar Daerah Sudah Tidak Perlu Vaksin

Vaksinasi penyakit mulut dan kuku

Muhammad Yunus
Selasa, 20 September 2022 | 18:22 WIB
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bali: Babi Keluar Daerah Sudah Tidak Perlu Vaksin
Ilustrasi: Sejumlah pekerja di salah satu tempat peternakan babi di Dusun Gancahan, Desa Sidomulyo, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman mengangkut babi untuk dikirim ke luar kota, Selasa (11/2/2020). - (Saura.com/Baktora)

SuaraBali.id - Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bali (Kadistan Pangan Bali) I Wayan Sunada menyatakan pengiriman hewan babi keluar Bali saat ini tanpa pemberian vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK)

"Itu kan SE 6 (Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2022, red) sudah turun. Untuk pengiriman babi, sudah tidak perlu divaksin sudah bisa," kata Wayan Sunada di Denpasar, Selasa 20 September 2022.

Dikatakan pula oleh Sunada bahwa babi yang tidak perlu mendapat suntikan vaksinasi adalah hewan yang dibawa keluar daerah untuk segera dipotong. Berbeda dengan babi yang masih dipelihara.

"Artinya kan untuk bibit-bibit tidak semuanya dijual keluar daerah. Yang dibawa keluar daerah itu akan segera dipotong di rumah potong yang segera dituju. Sedangkan babi yang tidak akan dikirim dan masih di Bali itu tetap divaksin," ujarnya.

Baca Juga:Meski Libur Kompetisi, Stefano Cugurra : Kami Tetap Latihan Seperti Biasa

Kepada media, dia menjelaskan bahwa babi yang mendapat vaksin adalah yang usianya remaja dan tidak keluar Bali. Sementara itu, yang siap dijualbelikan cenderung yang berusia dewasa dan siap dipotong.

Terkait dengan operasional pasar hewan, Sunada menyebut babi yang akan dijual terlebih dahulu mendapat vaksin PMK. Karena khawatir hewan kaki empat yang usianya masih remaja itu terkena virus.

"Untuk pasar hewan, kami vaksin dahulu babi-babi ini. Babi yang diantarpulaukan tidak perlu divaksin, kalau di Bali divaksin. Untuk pasar hewan belum buka, kekhawatiran kami nanti ada babi yang terkena," ujar Kadistan Pangan Bali itu.

Sementara itu, aturan kelonggaran terhadap hewan babi sesuai dengan surat edaran dari Satgas Penanganan PMK, Jumat (16/9) lalu.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan edaran ini disesuaikan dengan situasi dan kondisi wabah terkini.

Baca Juga:5 Klub BRI Liga 1 yang Haus Gol di Depan Gawang Lawan Hingga Pekan ke-10: Persib Bandung Termasuk, Persija Tidak

Seiring dengan menurunnya angka temuan virus PMK dan dalam rangka menyukseskan KTT G20 pada bulan November mendatang, kata dia, ada pengetatan lalu lintas hewan rentan PMK.

"Namun, terdapat pengecualian peraturan, yaitu boleh melalulintaskan babi keluar dari Bali dan sudah tidak adanya pengaturan syarat vaksinasi pada hewan babi di dalamnya," kata Wiku Adi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini