SuaraBali.id - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengaku pernah ditawari menangani kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Namun Hotman Paris Hutapea mengaku memilih menolak tawaran tersebut.
"Untuk kali ini, saya tidak bisa," kata Hotman Paris Hutapea di acara Pagi Pagi Ambyar Trans TV, Kamis (1/9/2022).
Pengacara berdarah Batak ini memilih tidak mengambil tawaran untuk menangani perkara Ferdy Sambo karena mengaku sudah menangani dua kasus berbeda saat dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo jadi sorotan.
"Di bulan yang sama, ada dua kasus viral yang melibatkan rakyat kecil yang berhasil saya tolong," ucap Hotman Paris Hutapea.
Selain itu Hotman Paris punya alasan lain untuk menolak tawaran menangani perkara Ferdy Sambo meskipun tak ingin ia bagikan ke publi.
"Ya ada alasan tertentu," imbuh investor Atlas Beach Club Bali ini.
Hanya saja, Hotman Paris menegaskan bahwa keputusan menolak menangani perkara Ferdy Sambo tidak ada kaitannya dengan status yang bersangkutan sebagai tersangka.
Hotman Paris menerangkan, pengacara tidak selalu membela klien yang benar dalam sebuah perkara hukum.
"Tidak benar bahwa pengacara hanya membela orang yang jujur atau bersih," tutur Hotman Paris.
"Pengacara itu, kepada pihak yang bersalah pun harus bekerja agar bisa dihukum sesuai kesalahannya," imbuh Hotman Paris.