Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf dihadirkan langsung.
4. Pengacara Keluarga Brigadir J Diusir
Kuasa Pengacara pihak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, sempat diusir oleh polisi ketika ingin melihat rekonstruksi kasus pembunuhan kliennya.
Kamaruddin Simanjuntak, merasa kecewa tak bisa melihat langsung adegan rekonstruksi kasus pembunuhan kliennya. Padahal, Kamaruddin beserta timnya sudah datang sejak pagi hari.
Menurutnya, hal tersebut merupakan pelanggaran hukum. Merasa tak diterima di lokasi, Kamaruddin dan timnya pun memutuskan balik kanan.
"Tadi Dirtipidum pakai acara pokoknya tak boleh lihat, dia gunakan Kombes Polnya mengusir kita. Daripada kita diusir nggak berguna mending kita cari kegiatan lain yang lebih berguna," imbuhnya.
5. Putri Candrawathi Tak Pakai Baju Tahanan
Empat tersangka lainnya menjalani rekonstruksi dengan menggunakan baju tahanan terkecuali Putri Candrawathi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan alasannya. Bahwa Istri Ferdy Sambo ini tidak menggunakan baju tahanan lantaran belum berstatus tahanan meski telah ditetapkan tersangka.
6. Ferdy Sambo Peluk Istri di Sofa
Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, terlihat ada adegan Mantan Kadiv Propam Polri itu memeluk istrinya Putri Candrawathi.
Rekonstruksi tersebut disiarkan secara langsung melalui tayangan akun YouTube Polri TV pada Selasa (30/8/2022). Adegan pelukan tersebut diperagakan Sambo dan Putri saat duduk di sebuah sofa di rumah pribadinya.