Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Mantan Stafsus Eka Wirsyastuti : Ini Untuk Kepentingan Daerah

Staf Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Tabanan I Dewa Nyoman Wiratmaja divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 23 Agustus 2022 | 14:59 WIB
Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Mantan Stafsus Eka Wirsyastuti : Ini Untuk Kepentingan Daerah
I Dewa Nyoman Wiratmaja saat menghadapi putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (23/8/2022) [Suara.com/Putu Yona Udawananda]

“Ini bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk kepentingan daerah,” ujarnya kepada awak media saat menuju pintu keluar ruang sidang.

Kontributor Bali : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini