Dalam kasus tersebut ada empat orang yang ditetapkan menjadi tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Kekinian muncul dugaan adanya praktik suap dalam kasus tersebut. Selain itu, beredar dokumen Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303 yang membekingi berbagai bisnis ilegal, salah satunya perjudian. (ANTARA)