Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Pengacara Sebut Bharada E Tak Punya Niat Jahat

Pihaknya pun telah meminta persetujuan dari penyidik untuk menghadirkan psikolog dalam mendampingi Bharada E.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 15 Agustus 2022 | 18:33 WIB
Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Pengacara Sebut Bharada E Tak Punya Niat Jahat
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (Suara.com/Alfian Winsnto)

SuaraBali.id - Tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mendapat pendampingan psikolog saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta.

Hal ini diungkapkan pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, Senin (15/8/2022). Menurut sang pengacara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyatakan Bharada E tidak memiliki niat jahat (mens rea) dan tidak terlibat dalam rencana penembakan Brigadir J.

"Kan ada fakta yang jelas bahwa Bharada RE ini tidak ada niat, tidak dalam rencana, kan ada tekanan; makanya psikolog akan menjelaskan itu," kata Ronny.

Pihaknya pun telah meminta persetujuan dari penyidik untuk menghadirkan psikolog dalam mendampingi Bharada E.

"Kami kemarin meminta supaya hak-hak klien kami diberikan dan penyidik merespons; dan hari ini saya datangkan ahli psikologi untuk klien kami," tambahnya.

Bharada E telah mengajukan diri sebagai saksi pelaku (justice collaborator) dan keterangannya mengungkap fakta sebenarnya yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Bharada E mengaku dirinya diperintah oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo untuk menembak rekannya sendiri, Brigadir J.

LPSK resmi memberikan perlindungan kepada Bharada E karena perannya sebagai Justice Collaborator.

Namun saat ini belum diketahui bentuk perlindungannya. Terkait kondisi Bharada E, Ronny mengatakan saat ini kliennya dalam keadaan sehat dan baik-baik saja.

"Kondisinya sehat buat publik, kondisinya sehat, butuh dukungan dari rekan-rekan publik, rekan-rekan wartawan untuk mengawal ini; dan untuk ke publik tidak usah khawatir, Bharada RE sehat. Ini akan melanjutkan lagi BAP tambahan. Kami mohon dukungnnya," katanya.

Sementara itu, menurut informasi yang beredar, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memeriksa Bharada E.

Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Jumat (8/7) lalu. Keempat tersangka itu adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf alias KM.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini