SuaraBali.id - Grand Inna Bali Beach yang tergabung dalam PT Hotel Indonesia Natour karena melayangkan surat PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap seluruh karyawannya.
Hal itu membuat 381 karyawannya pun terancam kehilangan pekerjaan. Mereka pun sempat melakukan aksi protes hingga mengadu kepada anggota dewan.
Sementara itu, salah satu karyawan Inna Grand Bali Beach Made Karta (44) mengaku menolak PHK yang dinilai sepihak tersebut.
Menurutnya pihak hotel seharusnya melakukan diskusi dengan karyawan, karena keputusan ini mendadak dan karyawan masih berpegang teguh dengan perjanjian saat dirumahkan.
Baca Juga:381 Karyawan Inna Grand Bali Beach Dapat Surat PHK, Ini Penjelasan Manajemen
"Yang kita inginkan manajemen komitmen dengan janji awal di bulan April. Kami ingin bekerja setelah renovasi ini selesai, teknisnya bagaimana manajemen yang memberikan," kata Made, Rabu (27/7/2022).
Made menuturkan bahwa saat mereka dirumahkan, pihak hotel menjanjikan akan memberikan pelatihan agar kemampuan para pekerja tetap dapat diasah, sehingga pembatalan PKH masih menjadi tujuan utama.
Terkait peluang untuk kembali diterima di Grand Inna Bali Beach, Made menyebut belum ada jaminan.
"Jaminannya apa kalau kami akan diterima, nanti dapat piagam pengalaman kerja, tapi namanya perusahaan nyari yang fresh graduate," ujarnya.
Made Karta dan kolega menyampaikan bahwa hingga saat ini harapannya agar didengarkan pihak perusahaan dan diajak berdialog untuk menentukan solusi atau setidaknya jaminan kerja.
Baca Juga:Gempa Bumi Tektonik M 4,1 Guncang Karangasem Bali
Atas hal ini manajemen pun angkat bicara. Menurut manajemen peluang untuk karyawan kembali bekerja tetap dibuka.
- 1
- 2