Ngaku Menyesal Pakai Ganja, Anak Ketua DPRD Badung Dinasihati Hakim Saat Sidang

Putu Nova pun membenarkan keterangan saksi yang menyebut bahwa ganja seberat 236 gram yang ditemukan polisi di kediamannya.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 13 Juli 2022 | 06:44 WIB
Ngaku Menyesal Pakai Ganja, Anak Ketua DPRD Badung Dinasihati Hakim Saat Sidang
Situasi sidang daring kasus narkoba Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, putra Ketua DPRD Badung I Putu Parwata di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (12/7/2022). [ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari]

Putu Nova juga menuturkan bahwa dalam waktu sehari dirinya dapat mengonsumsi ganja sebanyak 6-8 linting, hingga akhirnya ketergantungan. Namun saat ini dirinya mengaku dalam kondisi yang lebih baik.

"Saat ini keadaan saya lebih baik dan tidak ada keinginan, dari program yang diberikan sudah cukup bagus untuk mengurangi keinginan saya untuk mengonsumsi ganja," katanya melalui sidang daring.

Atas pengakuannya, hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan tuntutannya. Imam Ramdhoni selaku JPU memohon kepada hakim untuk memberikan waktu selama tujuh hari sebelum membacakan tuntutannya.

Untuk diketahui pada sidang terdahulu Ramdhoni mengajukan dakwaan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini