Ditempati Turun Temurun, Bupati Jembrana Dukung Tanah di Gilimanuk Jadi Milik Warga

Semua warga diajak berjuang bersama, namun dengan tetap mengedepankan aturan perundang-undangan

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 13 Juli 2022 | 06:35 WIB
Ditempati Turun Temurun, Bupati Jembrana Dukung Tanah di Gilimanuk Jadi Milik Warga
I Nengah Tamba Bupati Jembrana [BeritaBali.com/Istimewa].

SuaraBali.id - Status tanah negara di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali didukung Bupati Jembrana I Nengah Tamba untuk menjadi milik warga. Hal ini karena warga yang berada di sana telah menempati secara turun temurun.

Dukungan ini disampaikan saat menemui puluhan perwakilan warga Gilimanuk di Aula Jimbarwana, Kantor Bupati Jembrana, di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Selasa (12/7/2022).

"Visi kami memimpin Kabupaten Jembrana adalah mewujudkan masyarakat yang bahagia berlandaskan Tri Hita Karana. Kalau sekarang masyarakat Gilimanuk menuntut perubahan status tanah negara menjadi tanah hak milik, kami akan membantu dan memfasilitasi," katanya.

Ia pun akan membentuk tim kecil untuk mengawal serta mengkaji aturan yang mendukung perubahan status tanah tersebut untuk mendukung keinginan warga yang ingin mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) tanah Gilimanuk.

Semua warga diajak berjuang bersama, namun dengan tetap mengedepankan aturan perundang-undangan, sehingga tidak muncul masalah di kemudian hari.

Kepada warga, ia mengimbau mereka bersabar karena proses pengalihan tanah ini membutuhkan waktu/proses, karena tanah di Gilimanuk milik pemerintah pusat.

"Pemkab Jembrana hanya memegang Hak Pengelolaan Lahan. Pemiliknya tetap pemerintah pusat, sehingga mungkin prosesnya untuk menjadi hak milik warga membutuhkan waktu yang lama," katanya.

Namun, ia memastikan, dirinya akan mengawal aspirasi ini sampai tuntas, yaitu sampai pemerintah pusat memberikan jawaban untuk aspirasi warga Gilimanuk.

Sementara itu, seorang perwakilan masyarakat Gilimanuk, Gede Bangun Nusantara mengatakan, dukungan bupati ini melengkapi dukungan dari DPRD Jembrana yang sudah disampaikan sebelumnya.

Dengan dukungan tersebut, ia berharap tidak ada lagi penundaan pelepasan hak negara atas tanah tersebut, karena masyarakat Gilimanuk sudah sangat lama menunggu.

Sebelumnya, warga Kelurahan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali menuntut sertifikat hak milik untuk tanah negara, dengan mendatangi wakil rakyat di DPRD Jembrana, di Negara (11/7/2022).

"Dalam turunan undang-undang cipta kerja, tanah negara itu bisa dialihkan menjadi hak milik masyarakat asal pemegang hak sebelumnya dengan sukarela melepaskannya," kata I Gede Bangun Nusantara, saat diterima wakil rakyat di DPRD Jembrana. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini