SuaraBali.id - Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Sukahet alias I Dewa Gede Ngurah Swastha melaporkan dua akun media sosial Facebook ke Polda Bali.
Dua akun media sosial yang dilaporkan tersebut adalah atas nama Gede Pasek Suardika dan Gede Suardana.
Keduanya dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pasal penghinaan atau fitnah kepada sang ketua MDA Bali tersebut.
Pelaporan itu sendiri dilakukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, pada Jumat 24 Juni 2022 sore kemarin.
Baca Juga:Tak Terima Dituding Provokator Soal Sempradaya, Ketua MDA Bali Laporkan Dua Akun Medsos
Terkait hal tersebut, mantan Anggota DPD RI Dapil Bali, Gede Pasek Suardika alias GPS menanggapi santai pelaporan tersebut.
Ketika dikonfirmasi Suara.com, GPS sapaan akrabnya mengaku laporan yang dilakukan oleh , Ida Penglingsir Agung Sukahet alias I Dewa Gede Ngurah Swastha justru tidak jelas secara hukum
“Pertama laporannya sangat sumir secara hukum. Meski begitu kita hormati,” ucap pria yang mengawali karirnya sebagai jurnalis ini, Sabtu 25 Juni 2022.
Bahkan menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan tersebut justru berdasarkan Analisa beberapa pakar hukum merupakan tindakan yang dapat berpotensi pidana dan memecah belah masyarakat.
“Yang kedua soal penilaian saya apa yang disampaikan itu sebagai provokator juga terbukti dengan beberapa reaksi beberapa pihak mau mengusir orang yang sembahyang dan fakta itu saya baca di medsos sudah dijadikan bukti pelaporan soal pidana penghasutan dan lainnya,” paparnya.
Baca Juga:Ketua MDA Bali Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Ucapan Viral di Facebook
Seperti diketahui, sebelumnya Pidato sambutan dari Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet ternyata menimbulkan reaksi di masyarakat.
Ketika itu dalam video yang beredar tersebut ia diduga mengatakan tentang identifikasi penganut Sempradaya.
“Analisa beberapa pakar hukum juga sudah dimuat media massa juga sama. Artinya apa yang dikatakan bisa ditafsirkan berdampak pada konflik sosial di masyarakat,” ucap Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) tersebut.
Pun begitu, GPS justru mengapresiasi langkah yang dilakukan Ketua MDA Bali yang melaporkannya ke polisi dengan menggunakan nama asli.
Menurutnya, melalui laporan polisi menggunakan nama asli itu paling tidak bisa menyadarkan yang bersangkutan untuk berhenti pakai nama gelar pribadi dalam urusan publik.
"Sekaligus sudah menjadi fakta status saya itu memang benar. Kalau yang lapor namanya Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet baru status saya salah. Semoga ke depan terus pakai nama aslinya," ungkap GPS.
GPS juga mengaku dirinya berencana membuat laporan balik. Untuk itu, dirinya sudah mengumpulkan beberapa bukti catatan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
"Saya akan laporkan balik manusia dengan nama tidak jelas tersebut. Lebih banyak catatan pidana yang saya temukan dan merugikan masyarakat Bali telah dilakukannya. Berita dan Analisa pernyataan yang bersangkutan telah jelas dimuat berbagai media. Bukan saya saja," tegas dia.
Seperti diketahui dalam laporan pengaduan masyarakat dengan nomor registrasi Dumas/508/VI/2022/SPKT/POLDA BALI tersebut, Ketua MDA Bali menggunakan nama aslinya, yakni I Dewa Gede Ngurah Swastha.
Ida Penglingsir mendatangi SPKT Polda Bali didampingi Kuasa Hukumnya Brigjen Pol (Purn) I Gede Alit Widana dari Tim Rekonfu Law Firm'87 yang berkantor di Jalan Ciung Wanara 1 nomor 7 Denpasar.
Guna memperkuat laporan tersebut ke Polda Bali, Alit Widana bersama timnya membawa beberapa bukti berupa screenshot postingan akun Gede Suardana dan Gede Pasek Suardika dan rekaman lengkap pidato dari Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet.
"Kami juga menghadirkan beberapa saksi yang hadir langsung dalam acara paruman di Pura Ulun Danu Batur, Kintamani, Bangli, pada 5 Juni 2022," katanya.
Kontributor: Ragil Armando