Tak Terima Dituding Provokator Soal Sempradaya, Ketua MDA Bali Laporkan Dua Akun Medsos

Hal ini karena dirinya tidak terima dituding provokator saat memberikan ceramah di Pura Ulun Danu Batur, Kintamani, Bangli, pada 5 Juni 2022 lalu.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 25 Juni 2022 | 08:14 WIB
Tak Terima Dituding Provokator Soal Sempradaya, Ketua MDA Bali Laporkan Dua Akun Medsos
Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet melaporkan pemilik akun media sosial (medsos) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Jumat 24 Juni 2022. [Foto : Istimewa/beritabali.com]

SuaraBali.id - Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet melaporkan pemilik akun media sosial (medsos) atas nama Gede Suardana dan Gede Pasek Suardika.

Hal ini karena dirinya tidak terima dituding provokator saat memberikan ceramah di Pura Ulun Danu Batur, Kintamani, Bangli, pada 5 Juni 2022 lalu. Hal ini pun sempat viral di media sosial Facebook.

Dua nama tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Jumat 24 Juni 2022 sore. Adapun pelaporannya terkait dugaan pasal penghinaan atau fitnah.

Perkara tersebut dilaporkan dan teregistrasi Dumas/508/VI/2022/SPKT/POLDA BALI. Saat melapor, Ketua MDA Bali menggunakan nama aslinya, yakni I Dewa Gede Ngurah Swastha.

Sebagaimana diwartakan beritabali.com, Ida Penglingsir mendatangi SPKT Polda Bali didampingi Kuasa Hukumnya Brigjen Pol (Purn) I Gede Alit Widana dari Tim Rekonfu Law Firm'87 yang berkantor di Jalan Ciung Wanara 1 nomor 7 Denpasar.

Setelah membuat laporan di SPKT, Wakapolda Bali ini menuturkan bahwa pihaknya membuat laporan dugaan penghinaan atau fitnah, terkait pidato sambutan dari Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet.

Dimana Ida Penglingsir hadir dalam paruman pembentukan formatur sabha pemangku di Pura Ulun Danu Batur, Kintamani, Bangli, pada 5 Juni 2022.

Menurut Alit Widana, sambutan pidato Ida Ratu tersebut menyampaikan pencerahan untuk kepentingan umum dalam rangka melindungi Hindu Dresta Bali.

Bahkan penyampaian itu juga merupakan kebijakan MDA Bali dalam rangka mencegah berkembangnya ideologi transnasional asing. Jadi tidak ada yang menyebutkan nama orang selain menyebut sampradaya asing.

"Tidak ada menyebutkan nama pak Suardana dan Gede Pasek sebagai objek hukum. Justru mereka memberikan tanggapan memelintir pernyataan dari Ida Penglingsir. Dibilang akan melakukan sweeping dan mengusir orang Bali. Tidak ada pernyataan itu," tegasnya.

Diungkapkan Alit Widana, pidato sambutan Ida Penglingsir sejatinya mengajak umat untuk mengecek orang-orang yang terpengaruh oleh sampradaya asing apabila pergi sembahyang ke pura harus ditanya.

"Karena apa ? Orang-orang penganut sampradaya asing itu teologinya beda, ketuhanannya beda, dan cara sembahyang juga beda dengan Hindu dresta Bali," ungkapnya.

Sebagai bukti pelaporan, Alit Widana bersama timnya membawa beberapa bukti berupa screenshot postingan akun Gede Suardana dan Gede Pasek Suardika dan rekaman lengkap pidato dari Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet.

"Kami juga menghadirkan beberapa saksi yang hadir langsung dalam acara paruman di Pura Ulun Danu Batur, Kintamani, Bangli, pada 5 Juni 2022," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini