Ketua MDA Bali Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Ucapan Viral di Facebook

Ketua Majelis Desa Adat atau MDA, Ida I Dewa Ngurah Swasta, SH alias Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet dilaporkan ke Polda Bali

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 23 Juni 2022 | 11:59 WIB
Ketua MDA Bali Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Ucapan Viral di Facebook
Ketua Majelis Desa Adat atau MDA, Ida I Dewa Ngurah Swasta, SH alias Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet dilaporkan ke Polda Bali, Rabu, 22 Juni 2022.

SuaraBali.id - Ketua Majelis Desa Adat atau MDA, Ida I Dewa Ngurah Swasta, SH alias Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet dilaporkan ke Polda Bali, Rabu, 22 Juni 2022. Ia dilaporkan atas dugaan narasi di Pura Ulun Danu Batur, 5 Juni 2022, saat Paruman Pembentukan Formatur Sabha Pemangku.

Sedangkan pelapornya adalah Dr. I Ketut Widya, SH, MH dan I Made Bandem Dananjaya, SH, MH dan telah diterima Direktur Kriminal Khusus Polda Bali, dengan tanda lapor Dumas/503/VI/2022/SPKT/POLDA BALI, tanggal 22 Juni 2022.

Pelaporan ini berkaitan dengan ucapan Sukahet di video yang kemudian viral. Dalam video tersebut ia diduga mengatakan tentang identifikasi penganut Sempradaya.

Menurut Ketut Widia, ia menilai dugaan unsur penghasutan dalam narasi tersebut, karena beberapa hari setelah pernyataan Ida I Dewa Ngurah Swastha, SH/Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet tersebut, di media sosial ada seseorang yang diduga terhasut, sebagaimana dituliskan di akun Facebook.  

"Kami mengharapkan polisi mengusut laporan ini secara profesional, memanggil mereka-mereka yang hadir dan terekam dalam video 5 Juni 2022 bersama Ida Sukahet, untuk dimintai keterangan. Juga kami mohon kepolisian mengembangkan dalam pemeriksaannya, kalau-kalau masih ada dugaan tindak pidana selain penghasutan dan penyebaran kebencian, seperti misalnya pencatutan nama Pemangku, pencatutan nama lembaga MDA dan FKUB yang dibawa-bawa seakan mendukung PHDI Pemurnian. Padahal, jelas-jelas tidak ada kaitan antara PHDI Pemurnian dengan FKUB dan MDA serta ribuan bendesa adat di Bali," kata Widia didampingi Made Bandem seperti diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.

Sebagai barang bukti, diserahkan rekaman video dan print out  berita media serta status akun Facebook "Brahmasta Bali" dan "Deta Arista" di media sosial yang mengandung ucapan pengancaman dan kebencian.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi masih belum menanggapi laporan tersebut karena sedang di luar daerah. 

"Saya lagi di luar daerah, kalau bisa tanya langsung ke Krimsus saja," singkatnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/6/2022) pagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini