SuaraBali.id - Penyebab kecelakaan beruntun bus pariwisata dengan belasan kendaraan di Pacung, Baturiti, Tabanan, Bali dipastikan karena sistem pengereman yang tidak berfungsi atau rem blong. Hal ini pun membuat polisi juga menyelidiki perusahaan bus yang bersangkutan.
Akibatnya bus bergerak tidak terkendali hingga memakan korban tewas yang merupakan warga yang usai bersembahyang di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
1 orang korban jiwa itu adalah warga setempat atas nama Wayan Wandani warga Pacung. Ia tertabrak seusai sembahyang Hari Raya Kuningan.
Mendiang membawa anak berusia 3 tahun yang berhasil diselamatkan saat kejadian.
Baca Juga:Massa Kembali Geruduk DPRD Bali Bawa Bunga Tuntut SMAN Bali Mandara Tetap Gratis
Sedangkan sejumlah korban luka-luka lainnya adalah 5 WNA 2 asal Inggris, 1 Singapore, 1 Australia dan 1 Amerika Serikat, serta satu sopir mobil warga lokal.
“WNA tinggal dua orang dirawat asal Inggris inisial LHS dan RM asal Amerika Serikat, dan 3 orang sudah keluar, mereka dirawat di RS Siloam Kuta, WNA belum bisa diambil keterangan karena trauma,” ujar Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, Senin (20/6/2022).
Sementara dari penumpang bus, satu orang guru dan satu orang siswa juga mengalami luka ringan namun tidak sampai dirawat di rumah sakit, hanya rawat jalan. Saat ini rombongan sekolah SMP asal Surabaya tersebut sudah kembali ke Surabaya setelah menginap di Denpasar.
Ranefli memastikan bahwa kecelakaan tersebut karena faktor teknis, bukan karena human error sang sopir, kendati begitu saat ini sopir bus Agus Supriyanto (30) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus laka lantas ini.
“Ini faktor teknis bukan human error, karena setelah di tes urin, pengemudi negative menggunakan alcohol maupun narkoba, pengemudi bus atas nama Agus Supriyanto sudah ditetapkan tersangka dan penahanan,” katanya.
Baca Juga:Tamara Bleszynski Laporkan 3 Orang yang Diduga Gelapkan Warisan Orangtuanya
Polisi pun sudah mengirimkan surat pemanggilan pihak perusahaan bus untuk datang di Tabanan memberikan keterangan secara resmi.
- 1
- 2