SuaraBali.id - Aksi begal di kawasan Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat menjadi atensi aparat terutama di kawasan wisata.
Seorang pelaku begal mengatakan bahwa dirinya mengincar pasangan muda-mudi yang kencan di lokasi wisata. Menurutnya ia beraksi dengan cara pura-pura minta sesuatu kepada calon korbannya.
Mirisnya bila permintaannya tidak dipenuhi ia akan pergi namun kembali disertai ancaman senjata tajam.
Z (28) salah satu pelaku begal mengaku dalam menjalankan aksinya dibantu seorang teman dengan berkeliling di lokasi wisata pada malam hari.
Baca Juga:Kasus Malang PMI Ilegal Asal NTB Terus Terjadi, Gubernur Diminta Serius Melihat Persoalan
Salah satunya adalah ke pantai. Jika menemukan target, utama pasang muda-mudi, ia langsung meminta sesuatu.
“Sasaran kami orang yang kencan dan bergerak setelah Isya,” akunya usai pihak Polres Lotim menggelar konfrensi pers, Senin (20/6/2022).
Sementara uang hasil curiannya akan dipergunakan untuk kepentingan berdua. Ia juga mengaku menjalankan aksinya secara acak.
Sedangkan parang yang dipergunakan hanya untuk mendodong bukan melukai.
“Saya spontan aja pak, gak tau kalau korbannya luka,” kata pria yang memiliki stu orang anak ini.
Dua pelaku begal tersebut yakni Z (28) dan MY (18) beraksi pada (13/6/2020) lalu pukul 20.30 wita di lokasi wisata Labuhan Haji. Ia pun berhasil dibekuk oleh TIM Puma Polres Lombok Timur.
“Kami dapat informasi pelaku setelah melakukan aksinya pada malam itu juga melakukan di lokasi lain, ini masih kami lakukan pendalaman,” kata Wakapolres Lotim Kompol Z Maghfur.
Menurut Maghfur, modus pelaku adalah berpura-pura meminta kantong plastik kepada dua sejoli yang sedang menikmati keindahan pantai.
Setelah permintaan pelaku tidak diikuti, pelaku sempat pergi dari lokasi dan tidak berselang lama pelaku kembali dengan menodong korban dan meminta telepon gengam.
“Korban mencoba melawan dan terluka di bagian tangan,” sambungnya.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan satu buah senjata tajam yang digunakan saat beraksi dan uang tunai hasil penjualan telepon gengam milik korban.
“Terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
Kontributor Toni Hermawan