“Kami dapat informasi pelaku setelah melakukan aksinya pada malam itu juga melakukan di lokasi lain, ini masih kami lakukan pendalaman,” kata Wakapolres Lotim Kompol Z Maghfur.
Menurut Maghfur, modus pelaku adalah berpura-pura meminta kantong plastik kepada dua sejoli yang sedang menikmati keindahan pantai.
Setelah permintaan pelaku tidak diikuti, pelaku sempat pergi dari lokasi dan tidak berselang lama pelaku kembali dengan menodong korban dan meminta telepon gengam.
“Korban mencoba melawan dan terluka di bagian tangan,” sambungnya.
Baca Juga:Kasus Malang PMI Ilegal Asal NTB Terus Terjadi, Gubernur Diminta Serius Melihat Persoalan
Dari tangan pelaku polisi mengamankan satu buah senjata tajam yang digunakan saat beraksi dan uang tunai hasil penjualan telepon gengam milik korban.
“Terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
Kontributor Toni Hermawan