Kasus Rabies Merebak di Banyak Daerah, Bali Minta 78 Ribu Vaksin ke Pusat

Khusus untuk vaksinasi, pihaknya juga sudah melakukan pengadaan sebanyak 78 ribu dosis vaksin anti rabies baru dari pusat.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 31 Mei 2022 | 19:02 WIB
Kasus Rabies Merebak di Banyak Daerah, Bali Minta 78 Ribu Vaksin ke Pusat
Seekor anjing liar tampak berkeliaran di kawasan Jalan Subita, Kota Denpasar, Selasa (31/5/2022) (Suara.com/Rahman)

Minta Peran Desa Adat

Terkait kasus rabies ini, Ketua Komisi II DPRD Bali, Ida Gde Komang Kresna Budi mengatakan seharusnya pemerintah daerah mengajak dan melibatkan desa adat dalam menekan kasus rabies di Bali.

Salah satunya dengan meminta desa adat untuk membuat perarem atau peraturan adat yang mengatur terkait pencegahan dan penanganan hewan yang berpotensi menularkan rabies di masyarakat.

“Nanti kita sarankan bekerjasama dengan desa adat dalam membuat pararem penanganan rabies,” kata dia saat ditemui di DPRD Bali, Selasa 31 Mei 2022.

Baca Juga:Keluarga di Buleleng Jalankan Bisnis Haram Apotek Sabu, Pelanggan Capai Ratusan

Tidak hanya itu, politisi Partai Golkar asal Buleleng ini menambahkan bahwa pihaknya mendorong Pemprov Bali khususnya Kesehatan Hewan Veteriner (Keswanvet) Dinas Pertanian dan Ketahananan Pangan Provinsi Bali menggencarkan vaksinasi, termasuk di kabupaten/kota yang bukan zona merah.

Khusunya juga kepada hewan peliharaan yang memiliki mobilitas tinggi keluar masuk rumah.

“Vaksinasi rabies agar lebih ditingkatkan,” imbuhnya.

Menanggapi permintaan dewan tersebut, I Made Artawan mengaku pihaknya sudah berupaya maksimal dalam melakukan penanganan rabies di Pulau Dewata.

Termasuk diantaranya dengan menggandeng semua elemen masyarakat, termasuk desa adat.

Baca Juga:Jadi Pemakai Narkoba Dari Apotek Sabu, Anak Anggota DPRD Buleleng Menyerahkan Diri

“Termasuk selain ke masyarakat dan sekolah-sekolah juga menggandeng desa adat,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah mengundang para Bendesa Adat di empat wilayah zona merah rabies di Bali dalam Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) terkait rabies.

Sehingga, pihaknya berharap desa-desa adat di Bali segera membentuk perarem untuk mengatur terkait penanganan rabies termasuk soal sanksi adatnya.

“Kemarin kita dengan desa-desa zona merah kita undang para Bendesa Adat untuk melakukan KIE, diharapkan melalui KIE itu diharapkan desa adat segera membentuk perarem terkait pemeliharaan HPR, itu mengatur termasuk sanksi secara adat,” tukasnya.

 Kontributor: Rahman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini