Keluarga di Buleleng Jalankan Bisnis Haram Apotek Sabu, Pelanggan Capai Ratusan

Apotek Sabu ini per harinya bisa menjual 5-10 gram narkoba jenis Sabu kepada pelanggan per 0,1 sabu bisa dijual dengan harga Rp 200 ribu.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 31 Mei 2022 | 18:30 WIB
Keluarga di Buleleng Jalankan Bisnis Haram Apotek Sabu, Pelanggan Capai Ratusan
Empat orang tersangka Apotek Sabu pengendali peredaran gelap narkoba di Singaraja yang salah satu pembelinya anak anggota DPRD Buleleng. (SuaraBali.id/Yosef Rian)

SuaraBali.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap sebuah kasus narkoba yang disebut-sebut sebagai “Apotek” Sabu di Buleleng yang dikendalikan oleh sebuah keluarga untuk bisnis haram.

Apotek Sabu di rumah tersangka RH alias Tom (50) menyediakan bisnis narkoba sekaligus menyediakan bilik-bilik beserta alat isap sabu untuk dipakai di lokasi. Apotek Sabu ini diduga dipasok dari jaringan besar di Desa Sidatapa yang kini masih dikembangkan.

Barang di Apotek Sabu tersebut menerima barang kiriman dari DP (50) seorang pemilik kafe yang mengantarkan narkoba ke rumah Tom. Jadi sebagian sabu di dalam rumah tersebut berasal dari DP.

Apotek Sabu ini per harinya bisa menjual 5-10 gram narkoba jenis Sabu kepada pelanggan per 0,1 sabu bisa dijual dengan harga Rp 200 ribu.

Baca Juga:Jadi Pemakai Narkoba Dari Apotek Sabu, Anak Anggota DPRD Buleleng Menyerahkan Diri

Apotek Sabu tersebut berlokasi di Jalan Gajah Mada, Banjar Penataran Gang VII No. 7, Desa Kendran, Buleleng.

Kasus ini berhasil diungkap setelah petugas intelijen BNNP Bali melakukan pengintaian selama sekitar dua minggu, petugas memerlukan waktu yang cukup lama untuk memenuhi alat bukti.

Petugas menyatroni rumah milik RH alias Tom (50) yang digunakan bisnis Apotek Sabtu tersebut, pada Sabtu 28 Mei 2022 malam.

Di dalam rumah itu, petugas menemukan dan mengamankan seorang lelaki yang merupakan anak Tom berinisial AMR (23) yang hendak berjalan keluar dari rumah serta seorang laki-laki lainnya yang bernama KLS Als.

Kocos (45) yang sedang berada di teras depan rumah tersebut yang perannya sebagai pengawas dan menjualkan Sabu,

Baca Juga:Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Gianyar, Masyarakat Diminta Waspada

Selain mengamankan AMR dan Kocos petugas juga mengamankan RH Als. TOM yang saat itu sedang berada di dalam salah satu kamar di rumah tersebut, petugas langsung menggeledah.

“Petugas menemukan  total barang bukti diduga Narkotika yang diamankan oleh petugas adalah 54 paket  kristal bening diduga narkotika berupa Metamfetamina (shabu) dengan berat keseluruhan 35, 69 gram,” ungkap Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Bali, pada Selasa (31/5/2022)

Arjaya menjelaskan hasil investigasi tim BNNP Bali bahwa barang haram tersebut merupakan milik RH Als. TOM, sedangkan AMR dan KLS Als. KOCOS berperan untuk menjualkan sabu kepada pembeli yang datang kerumah RH Als. TOM.

“Apotek tersebut sebuah rumah ada 11 orang, bapak ibu anak dan lainnya, kami ambil filter mana pelaku mana tidak terlibat, 4 orang tersangka ada ayah dan anak diantaranya. Di sana memang disiapkan bilik-bilik bisa pakai langsung di sana,” tuturnya.

Sementara tersangka DP diamankan di tempat tinggalnya Perum Taman Wira Segara, Pemaron.

“Untuk pemasok dari Desa Sidatapa, kami masih kembangkan dan koordinasi dengan Kepala Desa setempat,” sebutnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, Apotek Sabu tersebut beroperasi sejak tahun 2019 dengan ratusan pelanggan, bahkan anak anggota DPRD Buleleng, berinisial PH juga menjadi salah satu pembeli di Apotek Sabu ini.

“Apotek Sabu ini selalu up and down berhenti mulai berhenti mulai, jaringannya jaringan besar di Singaraja di daerah yang menjadi perhatian Desa Sidatapa yang memasok ke Tom. Kasus ini menariknya biasanya peredaran dengan sistem tempel, jaringan ini sistem apotek artinya mereka menjual langsung ibarat sebuah apptek menjual langsung kepada pemakai disiapkan fasilitas pemakaian di rumahnya, barang bukti selain narkoba, ada handphone, buku tabungan, hingga bong,” papar Sugianyar

Empat orang tersangka ini langsung dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1)   Atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama seumur hidup.

Kontributor Bali : Yosef Rian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak