SuaraBali.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap sebuah kasus narkoba yang disebut-sebut sebagai “Apotek” Sabu di Buleleng yang dikendalikan oleh sebuah keluarga untuk bisnis haram.
Apotek Sabu di rumah tersangka RH alias Tom (50) menyediakan bisnis narkoba sekaligus menyediakan bilik-bilik beserta alat isap sabu untuk dipakai di lokasi. Apotek Sabu ini diduga dipasok dari jaringan besar di Desa Sidatapa yang kini masih dikembangkan.
Barang di Apotek Sabu tersebut menerima barang kiriman dari DP (50) seorang pemilik kafe yang mengantarkan narkoba ke rumah Tom. Jadi sebagian sabu di dalam rumah tersebut berasal dari DP.
Apotek Sabu ini per harinya bisa menjual 5-10 gram narkoba jenis Sabu kepada pelanggan per 0,1 sabu bisa dijual dengan harga Rp 200 ribu.
Baca Juga:Jadi Pemakai Narkoba Dari Apotek Sabu, Anak Anggota DPRD Buleleng Menyerahkan Diri
Apotek Sabu tersebut berlokasi di Jalan Gajah Mada, Banjar Penataran Gang VII No. 7, Desa Kendran, Buleleng.
Kasus ini berhasil diungkap setelah petugas intelijen BNNP Bali melakukan pengintaian selama sekitar dua minggu, petugas memerlukan waktu yang cukup lama untuk memenuhi alat bukti.
Petugas menyatroni rumah milik RH alias Tom (50) yang digunakan bisnis Apotek Sabtu tersebut, pada Sabtu 28 Mei 2022 malam.
Di dalam rumah itu, petugas menemukan dan mengamankan seorang lelaki yang merupakan anak Tom berinisial AMR (23) yang hendak berjalan keluar dari rumah serta seorang laki-laki lainnya yang bernama KLS Als.
Kocos (45) yang sedang berada di teras depan rumah tersebut yang perannya sebagai pengawas dan menjualkan Sabu,
Baca Juga:Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Gianyar, Masyarakat Diminta Waspada
Selain mengamankan AMR dan Kocos petugas juga mengamankan RH Als. TOM yang saat itu sedang berada di dalam salah satu kamar di rumah tersebut, petugas langsung menggeledah.
- 1
- 2