Keluarga di Buleleng Jalankan Bisnis Haram Apotek Sabu, Pelanggan Capai Ratusan

Apotek Sabu ini per harinya bisa menjual 5-10 gram narkoba jenis Sabu kepada pelanggan per 0,1 sabu bisa dijual dengan harga Rp 200 ribu.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 31 Mei 2022 | 18:30 WIB
Keluarga di Buleleng Jalankan Bisnis Haram Apotek Sabu, Pelanggan Capai Ratusan
Empat orang tersangka Apotek Sabu pengendali peredaran gelap narkoba di Singaraja yang salah satu pembelinya anak anggota DPRD Buleleng. (SuaraBali.id/Yosef Rian)

“Petugas menemukan  total barang bukti diduga Narkotika yang diamankan oleh petugas adalah 54 paket  kristal bening diduga narkotika berupa Metamfetamina (shabu) dengan berat keseluruhan 35, 69 gram,” ungkap Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Bali, pada Selasa (31/5/2022)

Arjaya menjelaskan hasil investigasi tim BNNP Bali bahwa barang haram tersebut merupakan milik RH Als. TOM, sedangkan AMR dan KLS Als. KOCOS berperan untuk menjualkan sabu kepada pembeli yang datang kerumah RH Als. TOM.

“Apotek tersebut sebuah rumah ada 11 orang, bapak ibu anak dan lainnya, kami ambil filter mana pelaku mana tidak terlibat, 4 orang tersangka ada ayah dan anak diantaranya. Di sana memang disiapkan bilik-bilik bisa pakai langsung di sana,” tuturnya.

Sementara tersangka DP diamankan di tempat tinggalnya Perum Taman Wira Segara, Pemaron.

Baca Juga:Jadi Pemakai Narkoba Dari Apotek Sabu, Anak Anggota DPRD Buleleng Menyerahkan Diri

“Untuk pemasok dari Desa Sidatapa, kami masih kembangkan dan koordinasi dengan Kepala Desa setempat,” sebutnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, Apotek Sabu tersebut beroperasi sejak tahun 2019 dengan ratusan pelanggan, bahkan anak anggota DPRD Buleleng, berinisial PH juga menjadi salah satu pembeli di Apotek Sabu ini.

“Apotek Sabu ini selalu up and down berhenti mulai berhenti mulai, jaringannya jaringan besar di Singaraja di daerah yang menjadi perhatian Desa Sidatapa yang memasok ke Tom. Kasus ini menariknya biasanya peredaran dengan sistem tempel, jaringan ini sistem apotek artinya mereka menjual langsung ibarat sebuah apptek menjual langsung kepada pemakai disiapkan fasilitas pemakaian di rumahnya, barang bukti selain narkoba, ada handphone, buku tabungan, hingga bong,” papar Sugianyar

Empat orang tersangka ini langsung dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1)   Atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama seumur hidup.

Kontributor Bali : Yosef Rian

Baca Juga:Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Gianyar, Masyarakat Diminta Waspada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak