2 Pria Terduga Penganiaya Anggota Polda NTB Ditangkap

Bripda Akhmad Nawawi mengalami pendarahan dan luka memar di bagian kepala

Muhammad Yunus
Rabu, 25 Mei 2022 | 13:37 WIB
2 Pria Terduga Penganiaya Anggota Polda NTB Ditangkap
Ilustrasi penganiayaan. [Shutterstock]

"Awalnya, (SR) sempat dibawa ke Polsek Ampenan, tetapi karena laporannya masuk ke kami (Polresta Mataram), penanganan dilanjutkan oleh tim reskrim," katanya.

Dari kasus tersebut, kedua pelaku telah diamankan di Polresta Mataram. Keduanya terancam hukuman pidana penjara dua tahun delapan bulan penjara, sesuai ketentuan pidana Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

"Jadi, dari kasus ini kedua pelaku tetap kami proses sesuai prosedur hukum yang ada," ujar Heri. (Antara)

Baca Juga:Viral Aniaya Adik Kelas Gegara Salah Kirim Pesan, 3 Siswi SMP di Semarang Ditangkap Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini