SuaraBali.id - Bule Kanada yang viral karena aksinya menari telanjang di Gunung Batur, Kintamani, Bangli, Bali akhirnya dideportasi setelah 14 hari mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Jeff Craigen akhrinya dipulangkan ke negara asalnya setelah dinyatakan melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan persnya, Rabu (11/5/2022).
Pasal tersebut menyebutkan bahwa “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.
Baca Juga:Pelabuhan Benoa Akan Diperluas Untuk Pelabuhan Kapal Pesiar Menjelang G20 di Bali
Sebelumnya Jeff Craigen telah mengunggah video dirinya tengah menari tarian suku Maori yang berasal dari Selandia Baru tanpa busana di puncak Gunung Batur.
Ia mengaku bahwa pria di dalam video itu adalah dirinya namun menurutnya taka da maksud untuk tidak menghormati budaya Bali. Ia membuat video tersebut tanpa paksaan siapapun dan hanya sekedar untuk mengekspresikan diri.
Namun dari aksinya tersebut timbul kecaman dari banyak pihak khususnya warga lokal khususnya umat Hindu Bali karena dianggap tidak menghormati budaya dan adat setempat.
Jeff diketahui memasuki wilayah RI pertama kali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada akhir 2018 menggunakan paspor yang saat ini ia gunakan.
Ia juga sempat pergi dari Indonesia kemudian masuk kembali pada akhir 2019. Ia berniat pulang ke Kanada pada tahun 2020 namun karena terjebak pandemi Covid 19, akhirnya ia tinggal di Indonesia sampai dengan saat ini dengan izin tinggal yang berlaku hingga 27 April 2022.
Baca Juga:16 Ribu Seniman Akan Meriahkan Pesta Kesenian Bali di Bulan Juni-Juli 2022
JDC diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah pihak Imigrasi Denpasar menghubungi penjamin JDC yang pada saat itu menjadi penjamin/penanggung jawab pengajuan Visa Kunjungan onshore bagi JDC.
Atas kelakuannya tersebut JDC dikenakan Tindakan Admininstrasi Keimigrasian berupa deportasi oleh Imigrasi Denpasar, namun karena pendeportasian tidak dapat langsung dilaksanakan,
Jeff Craigen dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk didetensi sambil menunggu pendeportasiannya.
Pada tanggal 10 Mei 2022 dengan dikawal 3 (tiga) petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, Jeff Craigen iberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pukul 20.35 Wita.
Ia menumpang maskapai KLM Royal Dutch Airlines nomor penerbangan KL0836 tujuan Amsterdam Belanda dan dilanjutkan keesokan harinya dengan penerbangan KL0677 pemberangkatan pukul 12.35 waktu setempat tujuan Calgary, Kanada.