Amaq Sinta Ingin Bebas Sebelum Persidangan Agar Bisa Bekerja Dengan Tenang

Menurutnya ia membunuh kawanan begal itu dalam keadaan terpaksa, karena kalau tidak melawan nyawanya yang akan melayang.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 16 April 2022 | 15:59 WIB
Amaq Sinta Ingin Bebas Sebelum Persidangan Agar Bisa Bekerja Dengan Tenang
Amaq Sinta (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB yang merupakan korban begal dan ditetapkan menjadi tersangka, karena membunuh kawanan begal. [Foto : ANTARA/Akhyar]

SuaraBali.id - Korban begal di Lombok Tengah yang jadi tersangka ingin bebas sebelum persidangan. Hal ini diungkapkan Murtede alias Amaq Sinta (34) pada Sabtu (16/4/2022).

Warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ini berharap bisa bebas murni sebelum persidangan atas kasus yang menimpanya digelar.

Seperti diketahui kasus pembegalan yang menimpanya ini malah membuatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menewaskan dua begal dari empat pelaku yang ingin merampas sepeda motornya.

"Saya ingin bebas supaya bisa tenang dan bekerja kembali seperti biasanya," katanya.

Menurutnya ia membunuh kawanan begal itu dalam keadaan terpaksa, karena kalau tidak melawan nyawanya yang akan melayang ketika diserang kawanan begal di jalan raya Desa Ganti.

Ia mengalami peristiwa ini ketika akan mengantarkan makanan dan air panas buat ibunya di Kabupaten Lombok Timur.

"Kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab. Jadi saya harus melawan," katanya.

Selama di jeruji besi ia merasa gelisah karena memikirkan istri dan dua anaknya. Badannya juga terasa sakit meskipun tidak ada luka.

Walaupun kini ia merasa senang bisa bebas sementara, setelah mendapatkan penangguhan penahan dari penyidik Polres Lombok Tengah yang telah menetapkan nya sebagai tersangka.

"Jangan sampai di persidangan, saya harap bisa bebas dengan cepat," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak