Amaq Sinta Ingin Bebas Sebelum Persidangan Agar Bisa Bekerja Dengan Tenang

Menurutnya ia membunuh kawanan begal itu dalam keadaan terpaksa, karena kalau tidak melawan nyawanya yang akan melayang.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 16 April 2022 | 15:59 WIB
Amaq Sinta Ingin Bebas Sebelum Persidangan Agar Bisa Bekerja Dengan Tenang
Amaq Sinta (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB yang merupakan korban begal dan ditetapkan menjadi tersangka, karena membunuh kawanan begal. [Foto : ANTARA/Akhyar]

"Saya tidak ada kepandaian dan tidak memiliki ilmu kebal. Tapi ini memang saya dilindungi Tuhan," katanya.

Kasus yang dialami Amaq Sinta ini pun mendapat sorotan dari semua pihak, sejumlah warga Lombok Tengah menggelar aksi damai untuk mendesak supaya korban begal itu dibebaskan.

Polda Nusa Tenggara Barat mengambil alih kasus dugaan pembunuhan dua orang begal yang dilakukan oleh korban begal Amaq Sinta di jalan Raya Desa Ganti, Minggu dini hari (10/4/2022).

"Kasus korban begal jadi tersangka itu ditangani di Polda NTB sekarang," kata Kepala Polda NTB Irjen Djoko Purwanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/4/2022). (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini