Gaji ke-13 Senilai Rp 42 Miliar Disiapkan Pemkab Lombok Tengah Untuk 9 Ribu ASN

Para ASN tersebut akan menerima gaji ke-13 sesuai dengan pangkat dan golongan serta sesuai jumlah gaji yang diterima setiap bulannya.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 16 April 2022 | 15:20 WIB
Gaji ke-13 Senilai Rp 42 Miliar Disiapkan Pemkab Lombok Tengah Untuk 9 Ribu ASN
Ilustrasi ASN. [Istimewa]

SuaraBali.id - Anggaran senilai Rp 42 miliar disiapkan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk membayar gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) menjelang hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

"THR untuk ASN itu tidak ada, tapi yang diberikan itu gaji ke-13," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya di kantornya Sabtu (16/4/2022).

Para ASN tersebut akan menerima gaji ke-13 sesuai dengan pangkat dan golongan serta sesuai jumlah gaji yang diterima setiap bulannya.

Sehingga jumlah yang akan diterima itu bervariasi sesuai eselon.

"Intinya nilainya satu bulan gaji yang akan diberikan," jelasnya.

Sebelum Lebaran diharapkan gaji ke-13 itu sudah bisa cair, sehingga mereka bisa menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan Lebaran maupun lainnya.

"Kami akan berikan seminggu sebelum Lebaran," katanya.

Berdasarkan data jumlah ASN di Kabupaten Lombok Tengah yang akan menerima gaji ke 13 tersebut sebanyak 9000 orang termasuk ASN guru maupun ASN di Lingkungan Pemerintah Setda Lombok Tengah.

"Total ASN kita sampai saat ini sekitar 9.000 orang," katanya.

Ia mengatakan, kinerja ASN selama bulan puasa Ramadhan 1443 Hijriah ini masih tetap normal, artinya mereka tetap bekerja sesuai dengan jam masuk kerja yang telah ditentukan.

"Kinerja ASN kita tetap normal," katanya.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), pemerintah daerah Lombok Tengah telah menetapkan jam kerja bagi ASN selama Bulan Ramadhan.

Bagi instansi yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja ASN selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita pada hari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00 Wita hingga pukul 12.30 Wita.

Sedangkan untuk hari Jumat waktu istirahat pukul 11.30 Wita sampai pukul 13.00 Wita.

Sementara itu, bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja ASN selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita pada hari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30.

Hari Jumat masuk jam 08.00 Wita sampai pukul 11.30 Wita dan hari Sabtu masuk pukul 08.00 Wita sampai pukul 13.00 Wita. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak