Gaji ke-13 Senilai Rp 42 Miliar Disiapkan Pemkab Lombok Tengah Untuk 9 Ribu ASN

Para ASN tersebut akan menerima gaji ke-13 sesuai dengan pangkat dan golongan serta sesuai jumlah gaji yang diterima setiap bulannya.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 16 April 2022 | 15:20 WIB
Gaji ke-13 Senilai Rp 42 Miliar Disiapkan Pemkab Lombok Tengah Untuk 9 Ribu ASN
Ilustrasi ASN. [Istimewa]

"Kinerja ASN kita tetap normal," katanya.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), pemerintah daerah Lombok Tengah telah menetapkan jam kerja bagi ASN selama Bulan Ramadhan.

Bagi instansi yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja ASN selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita pada hari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00 Wita hingga pukul 12.30 Wita.

Sedangkan untuk hari Jumat waktu istirahat pukul 11.30 Wita sampai pukul 13.00 Wita.

Sementara itu, bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja ASN selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita pada hari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30.

Hari Jumat masuk jam 08.00 Wita sampai pukul 11.30 Wita dan hari Sabtu masuk pukul 08.00 Wita sampai pukul 13.00 Wita. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak