SuaraBali.id - Setelah sempat ditahan akibat melawan 4 begal yang berakhir tewasnya 2 begal, Amaq Sinta kini akhirnya bisa pulang dan berkumpul dengan keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Pria bernama asli Murtede alias Amaq Sinta (34) ini mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres setempat.
"Allhamdulilah saya merasa senang sekali bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarga," kata dia, saat ditemui di rumahnya di Praya Timur, Kamis (15/4/2022).
Sebelumnya Amaq Sinta merupakan korban begal yang ditetapkan jadi tersangka dan ditahan polisi dengan tuduhan membunuh dua begal dan melukai begal lainnya.
Malam itu ia dibegal empat orang saat mengendarai sepeda motornya di jalan Desa Ganti untuk mengantarkan makanan buat ibunya, di Lombok TImur, pada Minggu malam (10/4/2022).
Saat dibegal oleh empat orang itu, dia tidak melarikan diri melainkan membela diri dan bertarung dengan mereka.
"Saya melakukan itu, karena dalam keadaan terpaksa. Diadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan. Sehingga seharusnya tidak dipenjara, kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab," katanya.
Sehari-hari Amaq Sinta bersama sang istri Mariana (32), bekerja menjadi petani setiap hari untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu, ia juga hanya merupakan warga biasa, karena tidak pernah sekolah.
"Saya kerja sebagai petani," katanya.
Ia menceritakan malam itu akan pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan buat ibunya. Namun sesampai di TKP ia dihadang dan diserang para pelaku menggunakan senjata tajam.