Pengakuan Amaq Sinta Tentang Dirinya yang Bisa Melumpuhkan Begal di Lombok Tengah

Malam itu ia dibegal empat orang saat mengendarai sepeda motornya di jalan Desa Ganti untuk mengantarkan makanan buat ibunya

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 15 April 2022 | 07:07 WIB
Pengakuan Amaq Sinta Tentang Dirinya yang Bisa Melumpuhkan Begal di Lombok Tengah
Murtede alias Amaq Sinta (34), korban begal yang dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Lombok Tengah. [ANTARA]

SuaraBali.id - Setelah sempat ditahan akibat melawan 4 begal yang berakhir tewasnya 2 begal, Amaq Sinta kini akhirnya bisa pulang dan berkumpul dengan keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Pria bernama asli Murtede alias Amaq Sinta (34) ini mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres setempat.

"Allhamdulilah saya merasa senang sekali bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarga," kata dia, saat ditemui di rumahnya di Praya Timur, Kamis (15/4/2022).

Sebelumnya Amaq Sinta merupakan korban begal yang ditetapkan jadi tersangka dan ditahan polisi dengan tuduhan membunuh dua begal dan melukai begal lainnya.

Malam itu ia dibegal empat orang saat mengendarai sepeda motornya di jalan Desa Ganti untuk mengantarkan makanan buat ibunya, di Lombok TImur, pada Minggu malam (10/4/2022).

Saat dibegal oleh empat orang itu, dia tidak melarikan diri melainkan membela diri dan bertarung dengan mereka.

"Saya melakukan itu, karena dalam keadaan terpaksa. Diadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan. Sehingga seharusnya tidak dipenjara, kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab," katanya.

Sehari-hari Amaq Sinta bersama sang istri  Mariana (32), bekerja menjadi petani setiap hari untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu, ia juga hanya merupakan warga biasa, karena tidak pernah sekolah.

"Saya kerja sebagai petani," katanya.

Ia menceritakan malam itu akan pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan buat ibunya. Namun sesampai di TKP ia dihadang dan diserang para pelaku menggunakan senjata tajam.

Selanjutnya ia melawan para pelaku dengan sebilah pisau kecil yang dia bawa sambil teriak meminta tolong, namun tidak ada warga yang datang.

Dalam kejadian itu dua pelaku tewas setelah bersimbah darah. Sedangkan dua pelaku lain melarikan diri setelah dua kawannya tumbang di tempat.

"Setelah itu saya pergi ke rumah keluarga untuk menenangkan dari," katanya.

Akibat kejadian itu, Sinta yang memiliki dua orang anak itu badannya terasa sakit akibat terkena senjata tajam dari para pelaku.

"Saya tidak ada kepandaian dan tidak memiliki ilmu kebal. Tapi ini memang saya dilindungi Tuhan," katanya.

Pasca ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Lombok Tengah, ia dan keluarganya terguncang dan tidak bisa tidur, karena memikirkan kasus yang menimpanya.

Namun, ia merasa agak senang setelah mendapat penangguhan penahanan yang diberikan karena ada dukungan dari masyarakat, terkhusus Lombok Tengah.

"Saya berharap bisa dibebaskan murni dan tidak sampai di pengadilan. Supaya bisa kerja kembali seperti biasanya. Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung saya," katanya.

Kepala Desa Ganti, H Acih, mengatakan, mereka juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada semua masyarakat yang telah mendukung warganya tersebut.

Sehingga dirinya juga berharap kepada aparat supaya kasus ini bisa segera diselesaikan dan Sinta bisa dibebaskan.

"Saya berharap supaya bisa dibebaskan," katanya.

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah, menetapkan korban begal inisial S (34) menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu dini hari (10/4/2022).

"Penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi sidik, setelah melakukan pemeriksaan saksi," kata Wakil Kepala  Polres Lombok Tengah, Komisaris Polisi Ketut Tamiana, pada konferensi pers di halaman Polres Lombok Tengah, Selasa.

Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua begal berinisial WH dan HO, warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri, juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.

"Korban begal dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," katanya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak