SuaraBali.id - Puluhan vial vaksin Covid-19 jenis Astrazeneca akan dikembalikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem ke Dinkes Provinsi Bali. Vaksin tersebut dikembalikan karena telah memasuki masa kedaluwarsa per tanggal 31 Maret 2022 lalu.
Adapun jumlah total vaksin kedaluwarsa tersebut sebanyak 81 vial jenis Astrazeneca atau untuk vaksinasi sebanyak 810 orang.
Kadis Kesehatan dr. I Gusti Bagus Putra Pertama di mengatakan bahwa vaksin yang sudah kedaluwarsa nantinya akan dikembalikan kepada Provinsi karena proses pemusnahannya tidak bisa dilakukan di Karangasem.
"Vaksin yang kedaluwarsa tidak bisa dimusnahkan di Karangasem, akan dikembalikan ke Provinsi dengan berita acara. Selain jenis Astrazeneca, sebelumnya vaksin jenis Sinovac juga sudah ada yang dikembalikan karena sudah tidak ada sasaran serta ada juga yang sudah kadaluarsa,” kata Putra Pertama, Sabtu (2/4/2022) sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan Suara.com.
Ia berujar bahwa batasan vaksin hanya 30 hari atau selama satu bulan dari tanggal pengambilan. Apabila dalam jangka waktu tersebut vaksin tidak habis dipakai maka akan dikembalikan lagi kepada Provinsi.
Di sana akan disimpan di dalam lemari penyimpanan yang bersuhu minus 70 derajat celcius menjaga vaksin agar tidak kedaluwarsa.