Kejari Badung Ungkap Dugaan Korupsi di LPD Sangeh Senilai Rp 130 MIliar Lebih

Berdasarkan hasil penyelidikan menemukan beberapa kelemahan yang membuat LPD Adat Sangeh menderita kerugian.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 24 Februari 2022 | 16:59 WIB
Kejari Badung Ungkap Dugaan Korupsi di LPD Sangeh Senilai Rp 130 MIliar Lebih
Ilustrasi Korupsi (Pixabay/Alex F)

SuaraBali.id - Kasus dugaan korupsi di LPD di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Sangeh, Kabupaten Badung, Provinsi Bali diungkap penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung. Pihak Kejari Badung mengungkap sejumlah fakta autentik terkait kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp130.869.196.075,68.

Berdasarkan hasil penyelidikan menemukan beberapa kelemahan yang membuat LPD Adat Sangeh menderita kerugian. Kerugian tersebut antara lain LPD Adat Sangeh tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) secara tertulis, baik dalam hal pemberian pinjaman, simpanan berjangka maupun tabungan.

"Bentuk bentuk penyimpangan yang terjadi di LPD (Adat) Sangeh, antara lain terdapat beberapa kredit fiktif, adanya pencatatan selisih tabungan antara neraca dan daftar nominatif serta adanya kredit macet yang tidak disertai dengan agunan," kata Kepala Kejari Badung I Ketut Maha Agung siaran pers yang diterima di Badung, Kamis (24/2/2022).

Tak hanya itu, diungkap juga kurangnya kompetensi dan kejujuran sumber daya manusia (SDM) di LPD Adat Sangeh dalam menyusun laporan keuangan.

Bahkan LPD Adat Sangeh tidak memiliki catatan secara real time dalam menyusun laporan keuangan. SDM di LPD Adat Sangeh juga tidak berpedoman pada penerapan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit, katanya.

Pengendalian prosedur dalam memberikan kredit oleh LPD Adat Sangeh juga lemah, tambahnya.

Menurutnya, LPD Adat Sangeh tidak melaksanakan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 14 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dalam mengelola likuiditas keuangan lembaga tersebut.

Terhadap temuan fakta-fakta tersebut, tim penyelidik Kejari Badung pada Rabu (23/2/2022) menggelar ekspose dan sepakat untuk meningkatkan penyelidikan LPD Adat Sangeh ke tahap penyidikan guna lebih mendalami serta mengumpulkan bukti dan alat bukti untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.

Kejari Badung telah melakukan penyelidikan selama kurang lebih 1,5 bulan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di LPD Adat Sangeh.

Penanganan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi di LPD Adat Sangeh telah dimulai oleh tim penyelidik sejak Januari 2022. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini