Ditemani Ni Luh Djelantik, Nora Alexandra Akan Dampingi Jerinx SID Hadapi Sidang Putusan

Disebut pula bahwa model 27 tahun itu sudah tiba di Jakarta sejak Selasa (22/2/2022) malam.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 24 Februari 2022 | 07:00 WIB
Ditemani Ni Luh Djelantik, Nora Alexandra Akan Dampingi Jerinx SID Hadapi Sidang Putusan
Nora Alexandra dan Niluh Djelantik usai menjenguk Jerinx SID di Rutan Polda Metro Jaya. [Instagram]

SuaraBali.id - Artis Nora Alexandra sudah siap mendampingi sang suami Jerinx SID untuk menghadapi vonis sidang dugaan pengancaman lewat media elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat besok, Kamis (24/2/2022).

Disebut pula bahwa istri musisi asal Bali  itu sudah tiba di Jakarta sejak Selasa (22/2/2022) malam. Nora Alexandra kembali menjenguk Jerinx SID di Polda Metro Jaya Rabu (23/2/2022) hari ini.

Kali ini Nora Alexandra tak sendiri, ia bersama dengan desainer Ni Luh Djelantik.

"Akhirnya sampai di Jakarta," tulis Nora Alexandra pada unggahan storiesnya, Selasa (22/2/2022) malam.

Nora Alexandra langsung menjenguk Jerinx SID di Rutan Polda Metro Jaya setibanya di Jakarta. Perempuan berdarah Jember- Swiss ini membawa vitamin dan sejumlah barang untuk Jerinx SID.

"Dan sampai vitamin dan perlengkapan suami di Jakarta sudah aku hantarkan secara langsung Polda Metro Jaya. Tetap semangat sayang papa JRX," kata Nora Alexandra.

Ia pun mengunggah fotonya bersama Niluh Djelantik di depan gedung Rutan Polda Polda Metro Jaya.

"Ibu @niluhdjelantik terima kasih sudah membesuk JRX bareng dengan Nora, Nora cuma mau bilang Ibu terbaik untuk kami berdua, sehat selalu untuk Ibu @niluhdjelantik," tulis Nora Alexandra dalam keterangan fotonya di Instagram.

Sebelumnya, Jerinx SID memastikan Nora Alexandra akan hadir dalam sidang tuntutan pada Kamis (24/2/2022). Hal itu disampaikan usai sidang kasus dugaan pengancaman lewat media elektronok pada Selasa (22/2/2022) kemarin.

Jerinx SID tersandung masalah hukum usai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Jerinx SID diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni.

Atas perbuatan tersebut, Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka. Pemilik nama asli I Gede Aryastina dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sementara oleh JPU, Jerinx SID dituntut dua tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini