Ditemani Ni Luh Djelantik, Nora Alexandra Akan Dampingi Jerinx SID Hadapi Sidang Putusan

Disebut pula bahwa model 27 tahun itu sudah tiba di Jakarta sejak Selasa (22/2/2022) malam.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 24 Februari 2022 | 07:00 WIB
Ditemani Ni Luh Djelantik, Nora Alexandra Akan Dampingi Jerinx SID Hadapi Sidang Putusan
Nora Alexandra dan Niluh Djelantik usai menjenguk Jerinx SID di Rutan Polda Metro Jaya. [Instagram]

SuaraBali.id - Artis Nora Alexandra sudah siap mendampingi sang suami Jerinx SID untuk menghadapi vonis sidang dugaan pengancaman lewat media elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat besok, Kamis (24/2/2022).

Disebut pula bahwa istri musisi asal Bali  itu sudah tiba di Jakarta sejak Selasa (22/2/2022) malam. Nora Alexandra kembali menjenguk Jerinx SID di Polda Metro Jaya Rabu (23/2/2022) hari ini.

Kali ini Nora Alexandra tak sendiri, ia bersama dengan desainer Ni Luh Djelantik.

"Akhirnya sampai di Jakarta," tulis Nora Alexandra pada unggahan storiesnya, Selasa (22/2/2022) malam.

Nora Alexandra langsung menjenguk Jerinx SID di Rutan Polda Metro Jaya setibanya di Jakarta. Perempuan berdarah Jember- Swiss ini membawa vitamin dan sejumlah barang untuk Jerinx SID.

"Dan sampai vitamin dan perlengkapan suami di Jakarta sudah aku hantarkan secara langsung Polda Metro Jaya. Tetap semangat sayang papa JRX," kata Nora Alexandra.

Ia pun mengunggah fotonya bersama Niluh Djelantik di depan gedung Rutan Polda Polda Metro Jaya.

"Ibu @niluhdjelantik terima kasih sudah membesuk JRX bareng dengan Nora, Nora cuma mau bilang Ibu terbaik untuk kami berdua, sehat selalu untuk Ibu @niluhdjelantik," tulis Nora Alexandra dalam keterangan fotonya di Instagram.

Sebelumnya, Jerinx SID memastikan Nora Alexandra akan hadir dalam sidang tuntutan pada Kamis (24/2/2022). Hal itu disampaikan usai sidang kasus dugaan pengancaman lewat media elektronok pada Selasa (22/2/2022) kemarin.

Jerinx SID tersandung masalah hukum usai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Jerinx SID diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni.

Atas perbuatan tersebut, Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka. Pemilik nama asli I Gede Aryastina dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sementara oleh JPU, Jerinx SID dituntut dua tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini