Ditemani Ni Luh Djelantik, Nora Alexandra Akan Dampingi Jerinx SID Hadapi Sidang Putusan

Disebut pula bahwa model 27 tahun itu sudah tiba di Jakarta sejak Selasa (22/2/2022) malam.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 24 Februari 2022 | 07:00 WIB
Ditemani Ni Luh Djelantik, Nora Alexandra Akan Dampingi Jerinx SID Hadapi Sidang Putusan
Nora Alexandra dan Niluh Djelantik usai menjenguk Jerinx SID di Rutan Polda Metro Jaya. [Instagram]

SuaraBali.id - Artis Nora Alexandra sudah siap mendampingi sang suami Jerinx SID untuk menghadapi vonis sidang dugaan pengancaman lewat media elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat besok, Kamis (24/2/2022).

Disebut pula bahwa istri musisi asal Bali  itu sudah tiba di Jakarta sejak Selasa (22/2/2022) malam. Nora Alexandra kembali menjenguk Jerinx SID di Polda Metro Jaya Rabu (23/2/2022) hari ini.

Kali ini Nora Alexandra tak sendiri, ia bersama dengan desainer Ni Luh Djelantik.

"Akhirnya sampai di Jakarta," tulis Nora Alexandra pada unggahan storiesnya, Selasa (22/2/2022) malam.

Nora Alexandra langsung menjenguk Jerinx SID di Rutan Polda Metro Jaya setibanya di Jakarta. Perempuan berdarah Jember- Swiss ini membawa vitamin dan sejumlah barang untuk Jerinx SID.

"Dan sampai vitamin dan perlengkapan suami di Jakarta sudah aku hantarkan secara langsung Polda Metro Jaya. Tetap semangat sayang papa JRX," kata Nora Alexandra.

Ia pun mengunggah fotonya bersama Niluh Djelantik di depan gedung Rutan Polda Polda Metro Jaya.

"Ibu @niluhdjelantik terima kasih sudah membesuk JRX bareng dengan Nora, Nora cuma mau bilang Ibu terbaik untuk kami berdua, sehat selalu untuk Ibu @niluhdjelantik," tulis Nora Alexandra dalam keterangan fotonya di Instagram.

Sebelumnya, Jerinx SID memastikan Nora Alexandra akan hadir dalam sidang tuntutan pada Kamis (24/2/2022). Hal itu disampaikan usai sidang kasus dugaan pengancaman lewat media elektronok pada Selasa (22/2/2022) kemarin.

Jerinx SID tersandung masalah hukum usai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Jerinx SID diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni.

Atas perbuatan tersebut, Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka. Pemilik nama asli I Gede Aryastina dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sementara oleh JPU, Jerinx SID dituntut dua tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak