SuaraBali.id - Perkembangan mata uang seperti Bitcoin dan kripto kini berkembang sangat cepat. Bahkan nilai transaksinya sudah sangat luar biasa. Untuk itu negara-negara G20 sedang membahas pembentukan aturan dan pengawasan mata uang tersebut.
Saat ini, seluruh dunia tidak mengakui secara resmi kripto adalah mata uang, namun diakui sebagai sebuah aset.
"BI yang pertama-pertama tidak mengakui kripto sebagai alat pembayaran sah. Di Indonesia juga istilahnya crypto asset. Sekarang banyak negara mengeluarkan regulasi yang sama," jelas Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo dalam pertemuan dengan sejumlah Pemimpin Redaksi Media, Rabu (23/2/2022).
Anggota negara g20 pun menjadikan aturan dan pengawasan transaksi kripto ini menjadi isu dunia.
G20 melalui Financial Stability Board (FSB) saat ini sedang merumuskan regulasi dan pengawasan yang perlu dilakukan oleh otoritas negara termasuk bank sentral.
"Akan kita bahas Bulan Juli di Bali. Bagaimana pengaturan dan pengawasan kripto sehingga tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan global. Dan juga risiko lainnya," ungkap Perry.
Dia mengatakan, BI juga terus melakukan kajian soal kripto dan pengaruhnya ke sistem keuangan. Saat ini kripto diperdagangkan sebagai aset di badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).
"Kita juga bahas soal kripto di KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan), apakah perlu adanya pengaturan pengawasan terhadap perdagangan aset kripto," ujarnya.